Ingin Mendirikan Sekolah di Lampung? Simak Syarat, Prosedur, dan Aturannya Sebelum Terlambat

ETIK NEWS– Semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan mendorong munculnya banyak inisiatif untuk mendirikan sekolah dan lembaga pendidikan baru di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Lampung. Namun, tahukah Anda bahwa pendirian sekolah swasta atau lembaga pendidikan masyarakat harus melalui sejumlah prosedur resmi dan didukung dasar hukum yang kuat?

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa setiap pendirian sekolah wajib mengantongi rekomendasi resmi dari pihaknya. Proses ini menjadi langkah awal sebelum calon pendiri mengajukan izin pendirian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tanpa rekomendasi Disdikbud, pengajuan izin tidak akan diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP.

Menurut pejabat Disdikbud Lampung, sistem perizinan ini bertujuan memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan yang didirikan benar-benar memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi sarana prasarana, manajemen, maupun kualitas layanan pendidikan. “Kami ingin memastikan setiap sekolah baru memiliki visi dan kesiapan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kualitas belajar yang layak,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengikat

Proses pendirian lembaga pendidikan diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan agar berjalan transparan, terarah, dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan. Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan hukum antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa bidang pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa seluruh proses perizinan di daerah dilakukan melalui DPMPTSP.
3. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, yang menjelaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan di tingkat daerah.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022, yang memberikan panduan teknis pelaksanaan layanan perizinan dan rekomendasi pendidikan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan bahwa pendirian sekolah baru berjalan sesuai dengan standar pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Aturan Teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Selain peraturan daerah, calon pendiri sekolah juga wajib mematuhi aturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dua regulasi penting yang menjadi acuan utama adalah:

• Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini mencakup syarat administratif, teknis, serta kelayakan lokasi bagi sekolah baru.
• Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan setiap sekolah memiliki fasilitas minimal seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, hingga area bermain yang aman bagi peserta didik.

Aturan-aturan tersebut bertujuan agar lembaga pendidikan baru tidak hanya fokus pada bangunan fisik, tetapi juga siap secara manajerial dan pedagogis. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara infrastruktur dan kualitas pembelajaran yang diberikan kepada siswa.

Langkah-Langkah Praktis Mendirikan Sekolah

Bagi masyarakat atau yayasan yang berencana mendirikan sekolah di Lampung, ada beberapa langkah yang wajib diperhatikan:

1. Menyusun proposal pendirian sekolah lengkap dengan visi, misi, dan rencana pengembangan pendidikan.
2. Mengajukan permohonan rekomendasi pendirian kepada Disdikbud setempat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti status kepemilikan lahan dan kelayakan bangunan.
3. Setelah memperoleh rekomendasi, berkas dilanjutkan ke DPMPTSP untuk proses penerbitan izin resmi.
4. Melakukan registrasi satuan pendidikan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pendirian sekolah akan berjalan lebih mudah, cepat, dan terjamin legalitasnya.

Mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan di Lampung kini bukan hal yang sulit selama seluruh prosedur dan regulasi dijalankan dengan benar. Proses ini tidak hanya tentang administrasi, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dalam membangun masa depan pendidikan di daerah. Dengan semakin banyaknya lembaga pendidikan yang memenuhi standar, diharapkan kualitas sumber daya manusia di Lampung akan meningkat pesat dalam beberapa tahun ke depan.***