ETIK NEWS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), disebutkan Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan tersebut.
Perkara ini juga menjerat Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar. JPU menyatakan, pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tidak sesuai prosedur, termasuk tidak melalui evaluasi harga maupun survei kebutuhan yang memadai.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” tegas JPU di persidangan. Dugaan ini menunjukkan adanya praktik yang merugikan keuangan negara, karena produk yang diadakan tidak optimal digunakan, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan). Laptop Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil, yang sulit dijangkau di beberapa daerah tersebut, sehingga program digitalisasi pendidikan gagal dijalankan secara merata.
Dalam dakwaan, JPU menambahkan, Sri Wahyuningsih bersama Nadiem, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, serta Jurist Tan (masih buron) diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan TIK yang tidak berdasar pada kondisi nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. “Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar JPU.
Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya, selisih kemahalan pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai USD 44,05 juta atau sekitar Rp 621 miliar. Pengadaan ini dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi proses belajar mengajar, khususnya bagi sekolah di wilayah terpencil.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan evaluasi dalam pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia. Dugaan korupsi dalam proyek strategis seperti Chromebook menunjukkan risiko penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak pada kualitas pendidikan nasional. JPU terus menegaskan, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan bagi sistem pendidikan di Indonesia.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan publik menunggu langkah hukum selanjutnya untuk memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang kontroversial ini.***












