Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah

Daerah84 Dilihat

ETIK NEWS — Dalam upaya meredam potensi konflik atas pembangunan rumah ibadah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI menyelenggarakan dialog damai pada Selasa, 3 Juni 2025. Pertemuan yang berlangsung di Balai Pertemuan Kanwil Kemenag Lampung ini mengundang berbagai elemen masyarakat, mulai dari panitia pembangunan rumah ibadah, tokoh agama, tokoh adat, hingga perwakilan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di Lampung.

Acara diawali dengan sambutan Muhammad Adib Abdussomad, M.Ed., Ph.D., Kepala PKUB Kemenag RI, yang menegaskan bahwa membangun rumah ibadah jauh lebih kompleks daripada sekadar mendirikan bangunan fisik. “Dalam masyarakat majemuk, pembangunan rumah ibadah harus dipandu oleh komunikasi inklusif dan semangat Golden Pathways, Structured Democratic Dialogue, serta Harmonising the EGO. Ini bukan teori semata, melainkan prinsip praktis untuk menciptakan dialog efektif dan kepemimpinan bijak yang mempersatukan,” tegasnya.

Menurut Adib, kunci keberhasilan adalah memastikan semua elemen—panitia, masyarakat, dan aparat—berbicara dalam suasana terbuka dan saling menghormati. “Keberhasilan dialog ini di Lampung akan menjadi contoh di daerah lain, bahwa membangun rumah ibadah harus dibarengi dengan membangun rasa saling percaya,” tambahnya.

Plt. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto, turut mengapresiasi kehadiran PKUB dan semua stakeholder. Ia menegaskan bahwa dialog ini adalah langkah konkret untuk meminimalisir gesekan sosial akibat perbedaan pemahaman di masyarakat.

“Kita harus bangun komunikasi yang baik antara tokoh agama, tokoh adat, panitia, dan masyarakat sekitar. Pendirian rumah ibadah hanya akan berjalan lancar jika dilandasi semangat toleransi dan saling pengertian, tidak hanya di antara saudara seiman, tetapi juga dengan warga sekitar lokasi,” ujar Erwinto.

Dalam dialog tersebut, hadir para wakil panitia pembangunan Gereja Ferdinando di Lampung Selatan dan Gereja Fransiskus Asisi Sukabumi di Bandar Lampung. Makmur, Kepala Kantor Kemenag Bandar Lampung, serta Ketua FKUB Kota Bandar Lampung dan Kepala Kemenag Lampung Selatan turut memberikan masukan tentang tantangan administratif maupun sosial yang kerap muncul selama proses perizinan dan pembangunan.

Para peserta berdiskusi mengenai berbagai tantangan, seperti:

  • Persepsi negatif masyarakat sekitar yang berasal dari kekhawatiran terhadap perubahan tata ruang lokal.
  • Prosedur perizinan yang dianggap kurang transparan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa dan kecamatan.
  • Keterbatasan peran FKUB dalam memberikan fasilitasi jika informasi tentang persyaratan pembangunan rumah ibadah tidak tersampaikan dengan tepat.

Tri Rahmadona, Ketua FKUB Lampung Selatan, menyatakan bahwa FKUB berkomitmen menjadi “jembatan” antara masyarakat, panitia, dan pemerintah. “Kami hadir untuk memfasilitasi dialog, menjembatani aspirasi, dan memberikan panduan tentang ketentuan hukum yang berlaku. Komunikasi inklusif akan menghindarkan polemik yang tidak perlu,” ujarnya.

Selain membicarakan aspek teknis—seperti tata ruang, status tanah, dan prosedur izin—dialog juga menjadi wadah memperkuat fondasi kerukunan lintas agama. Para tokoh agama, baik dari agama mayoritas maupun minoritas, bersepakat bahwa pembangunan rumah ibadah tidak boleh memicu diskriminasi. Mereka sepakat untuk mengikuti pedoman PKUB, yang menekankan strategi GOLDEN PATHWAYS—yakni pendekatan bertahap dan saling menghormati—untuk mencapai kesepakatan bersama.

Di akhir sesi, peserta menandatangani Deklarasi Komitmen Damai yang berisi poin-poin:

  1. Menjaga komunikasi terbuka antara panitia, masyarakat, dan aparat desa.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam setiap tahap perizinan dan pembangunan.
  3. Mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai toleransi dan pentingnya kebersamaan dalam keragaman.
  4. Mengawal pelaksanaan izin sesuai ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (UUPN-KPK).

Dengan semangat kebersamaan ini, Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB berharap konflik terkait pembangunan rumah ibadah di Bandar Lampung dan Lampung Selatan dapat diredam, serta menciptakan model harmonisasi yang dapat diterapkan di provinsi lain. Mereka menegaskan bahwa dialog damai adalah fondasi utama untuk membangun kerukunan umat beragama, menjadikan Lampung sebagai kota contoh dalam menjaga persatuan dan menghormati perbedaan.***