Etik News|Lampung Timur, — Kasus pembunuhan yang menimpa kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Riyas Nuraini (30), terjadi di Kabupaten Lampung Timur pada Juli 2024. Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang online ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, dengan jasad terbungkus karung di atas sepeda motornya di area ladang jagung, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada 18 Juli 2024.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat dilaporkan hilang sejak 17 Juli 2024. Saat itu, korban diketahui sedang mengantarkan barang dagangan dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Penemuan jasad korban memicu aksi solidaritas dan doa bersama yang dilakukan ratusan kader Fatayat NU di Mapolda Lampung. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengungkapan kasus, sekaligus mendesak aparat kepolisian agar segera mengungkap motif serta menangkap pelaku.
Hingga saat ini, proses hukum dan upaya pencarian tersangka dalam kasus tersebut masih terus berlangsung serta mendapat pengawalan dari elemen organisasi perempuan NU.
(Red)




