Etik News. Lampung Utara, 13/01/2026 –Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Fadly Achmad, S.Sos., M.M., memberikan tanggapan resmi dan tegas terkait keberadaan gudang air mineral merek CLEO yang hingga saat ini belum melengkapi izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fadly menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak serta-merta mengambil langkah represif, namun tetap mengedepankan prinsip pembinaan dengan menilai kesungguhan serta itikad baik perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah memberi ruang kepada pelaku usaha untuk menunjukkan itikad baik. Namun ruang tersebut bukan tanpa batas waktu dan bukan tanpa konsekuensi hukum,” tegas Fadly.
Menurutnya, DPMPTSP Lampung Utara telah memberikan tenggat waktu tertentu kepada pihak perusahaan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan operasional, termasuk penyesuaian melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
“Kami menunggu langkah nyata dari manajemen perusahaan, bukan sekadar janji. Itikad baik harus dibuktikan dengan proses administratif yang berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Fadly menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan cerminan tanggung jawab perusahaan, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar.
Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perusahaan besar yang merasa dapat berjalan di luar aturan. Semua pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak terdapat itikad baik dari perusahaan, maka DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif. Namun apabila tidak ada itikad baik, pemerintah daerah tidak akan ragu menegakkan aturan,” pungkas Fadly.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sejalan dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
(Biro Lam-Ut Heri)
