Kontroversi Bukti Kerugian Negara di Kasus PT LEB, Sidang Pra Peradilan Bikin Publik Penasaran

ETIK NEWS— Polemik kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus memanas. Komisaris dan dua direksi perusahaan, termasuk Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dana Participating Interest (PI) 10% sejak 22 September 2025. Penetapan ini memicu gelombang kontroversi, karena hingga saat ini publik masih belum mendapatkan informasi yang jelas terkait jumlah kerugian negara maupun dasar hukum penetapan tersangka.

M. Hermawan Eriadi pun mengajukan sidang pra peradilan untuk menantang bukti dan prosedur Kejaksaan Tinggi Lampung, menyoroti ketidaklengkapan alat bukti yang diserahkan. Sidang yang digelar mulai Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menjadi panggung bagi pengacara untuk menekankan bahwa Kejati Lampung belum bisa membuktikan kerugian negara secara komprehensif.

Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi menekankan bahwa alat bukti yang diserahkan Kejati Lampung bersifat parsial dan tidak runtut. “Kami ingin meninjau bukti kerugian negara, tapi yang ditampilkan justru lompat-lompat. Ada halaman 1 sampai 11, kemudian langsung ke 108-109, terus lompat lagi ke halaman 116. Ini jelas bikin sulit menilai secara menyeluruh,” ungkap kuasa hukum pasca persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, yang didatangkan pemohon, menegaskan hal serupa. Dalam sidang hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025, Akhyar menyatakan bahwa setiap alat bukti harus lengkap dan terintegrasi agar penetapan tersangka sah secara hukum. “Dengan alat bukti yang belum bulat, penetapan tersangka menjadi bermasalah secara prosedural. Secara hukum, ini bisa dianggap tidak sah,” katanya.

Ketegangan semakin meningkat karena pihak Kejati Lampung tidak memberikan klarifikasi resmi. Setelah persidangan, para perwakilan Kejati langsung meninggalkan lokasi saat jurnalis mencoba meminta penjelasan. Satu-satunya perwakilan, Zahri, hanya menyarankan untuk menghubungi Penkum jika ingin wawancara. Hingga menjelang putusan sidang pra peradilan, Kejati Lampung belum merilis keterangan resmi, meninggalkan publik dan media dalam ketidakpastian.

Selain itu, Kejati juga tidak menghadirkan saksi ahli, meskipun Hakim tunggal Muhammad Hibrian telah mengingatkan sejak Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati hanya menyebut bahwa mereka masih akan berkoordinasi, namun hingga sesi keterangan ahli, sikap mereka tetap sama. Hal ini menambah kontroversi seputar dugaan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang utuh dan sah secara hukum? Publik dan kalangan hukum kini menanti keputusan sidang pra peradilan yang dijadwalkan akan menentukan nasib M. Hermawan Eriadi dan direksi PT LEB, sekaligus memberikan preseden penting bagi tata kelola hukum tipikor dan pengelolaan PI 10% nasional.

Dengan kondisi alat bukti yang belum lengkap dan sikap Kejati yang tertutup, kasus PT LEB menjadi sorotan nasional. Sidang pra peradilan ini bukan hanya sekadar uji formalitas hukum, tetapi juga ujian integritas aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik dan tata kelola migas di Indonesia.

Hasil sidang nantinya akan menentukan apakah Kejati Lampung mampu mempertahankan klaim kerugian negara, atau justru publik akan menyaksikan penegakan hukum yang perlu dikritisi secara serius demi kepastian hukum nasional.***