ETIK NEWS- Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur kembali menjadi sorotan publik dengan digelarnya sidang putusan pra peradilan atas permohonan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Putusan yang dibacakan pukul 13.00 WIB ini dinilai dapat menjadi titik balik besar dalam kasus yang menyeret tiga petinggi PT LEB tersebut.
Bukan hanya Hermawan yang bergantung pada putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian, melainkan juga dua tersangka lainnya—seorang komisaris dan satu direktur—yang masih berada dalam tahanan titipan Kejati Lampung di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025. Jika permohonan Hermawan dikabulkan, kedua pejabat tersebut diprediksi akan segera menyusul mengajukan pra peradilan dengan dugaan cacat formil penetapan tersangka yang sama.
Sidang ini menarik perhatian luas karena berbagai temuan di dalam persidangan dinilai membuka banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Kejati Lampung. Salah satu isu utama dalam persidangan adalah dugaan diabaikannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 oleh Kejati saat menetapkan Hermawan sebagai tersangka.
Menurut ahli pidana Akhyar Salmi, penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka secara substantif, bukan sekadar memeriksa identitas atau posisi jabatan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan syarat absolut yang diwajibkan oleh putusan MK tersebut. Jika tidak dilakukan, maka penetapan tersangka dapat dianggap melanggar asas due process of law.
Akhyar menegaskan bahwa seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka bila tidak pernah diperiksa secara materiil, tidak diberi akses atas alat bukti, tidak mengetahui detail perbuatan yang disangkakan, serta tidak diperhadapkan dengan keterangan saksi. Penetapan tersangka tanpa prosedur yang benar, menurutnya, adalah cacat formil dan seharusnya dibatalkan demi hukum.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Kejati hanya menyerahkan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara kepada Hermawan. Menurut Akhyar, dokumen tidak utuh tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara. Ia menyebut bahwa alat bukti harus lengkap, jelas, dan telah disampaikan kepada pihak yang diperiksa agar memiliki nilai pembuktian yang sah.
Dukungan terhadap argumen tersebut datang dari ahli administrasi keuangan negara Universitas Indonesia, Dian Simatupang. Dian menyampaikan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak dapat dilakukan tanpa laporan hasil audit resmi dari lembaga audit negara yang berwenang. Berdasarkan UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan wajib disampaikan kepada pihak yang diperiksa.
Dalam kasus PT LEB, baik Akhyar maupun Dian menilai tidak terdapat angka kerugian negara yang jelas. Jaksa, menurut keduanya, juga tidak pernah menyampaikan laporan kerugian negara kepada tersangka. Hal ini menjadi salah satu titik krusial dalam sidang pra peradilan karena tanpa angka kerugian yang pasti, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi.
Ketika ditanyakan mengenai nilai pembuktian dokumen parsial yang diberikan Kejati, Dian menegaskan bahwa bukti audit yang tidak lengkap tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Ia merujuk pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya keutuhan dokumen dalam pembuktian perkara korupsi.
Jaksa dalam persidangan juga sempat mempertanyakan apakah PT LEB merupakan penerima fasilitas negara. Dian menjelaskan bahwa fasilitas negara harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, hibah daerah melalui APBD, atau bentuk lainnya yang secara langsung diberikan pemerintah. Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka tidak dapat dikategorikan sebagai fasilitas negara.
Dalam konteks participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB, Dian menegaskan bahwa PI tersebut bukan fasilitas negara. Sebaliknya, dari PI inilah pemerintah daerah justru mendapatkan pemasukan berupa dividen, sehingga tidak mungkin dinilai sebagai fasilitas negara.
Sementara itu, tim Kejati Lampung tampak memilih diam usai persidangan. Tidak ada komentar atau penjelasan tambahan yang disampaikan kepada awak media. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan sikap atau tanggapan mereka terhadap fakta-fakta persidangan yang mencuat.
Kini mata publik tertuju pada putusan hakim yang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka terhadap Hermawan sah atau batal demi hukum. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, bukan mustahil sidang pra peradilan untuk dua petinggi PT LEB lainnya akan segera menyusul, berpotensi mengguncang kembali jalannya penyidikan kasus ini.***






