Kontroversi SMA Siger 2 Bandar Lampung: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Masa Depan Siswa Jadi Sorotan

ETIK NEWS– Penyelenggaraan pendidikan di jenjang sekolah menengah atas memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kompetensi generasi muda. Namun, baru-baru ini muncul polemik serius terkait SMA Siger 2 Bandar Lampung yang diduga beroperasi tanpa izin resmi pendirian, memicu sorotan dari publik, akademisi, dan penggiat kebijakan pendidikan mengenai legalitas lembaga dan perlindungan peserta didik.

Menurut verifikasi awal, SMA Siger 2 Bandar Lampung beroperasi di tanah dan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni di SMPN 44 Bandar Lampung, Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Meski telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, sekolah ini diduga belum memiliki izin resmi, sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 62 ayat (1) menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, sementara ayat (2) mengatur persyaratan meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen proses pendidikan.

Selain UU Sistem Pendidikan Nasional, verifikasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 terkait perizinan berusaha di daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian satuan pendidikan. Beberapa ketentuan menekankan perlunya dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang sah atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum penyelenggara, serta izin pendirian dari yayasan yang berbadan hukum. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa SMA Siger 2 Bandar Lampung beroperasi tanpa memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan yang disusun oleh penggiat kebijakan publik Abdullah Sani, terdapat beberapa saran resolusi penanganan yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diminta untuk menghentikan sementara operasional SMA Siger 2 agar menghindari tuduhan pembiaran, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diharapkan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, untuk memastikan peserta didik tetap mendapatkan pendidikan yang layak dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penempatan peserta didik di sekolah lain harus memperhatikan kepentingan terbaik anak, memastikan mereka dapat menyelesaikan jenjang SMA sesuai kemampuan belajar masing-masing, tanpa melanggar batas waktu yang diatur.

Ketiga, kasus ini memiliki indikasi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Bukti tambahan, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter pada Rabu, 5 November 2025.

Selain itu, laporan ini juga mencatat siapa saja pengurus yayasan yang bertanggung jawab atas SMA Siger 2: Eka Afriana sebagai Pembina Ketua, Khaidarmansyah sebagai Ketua Yayasan, Satria Utama sebagai Sekretaris Pengurus, Didi Agus Bianto sebagai Bendahara Pengurus, dan Suwandi Umar sebagai Ketua Pengawas. Struktur ini menjadi fokus karena terkait langsung dengan tanggung jawab hukum dan administrasi sekolah.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada keamanan hukum, kualitas pendidikan, dan masa depan peserta didik. Publik menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar lembaga pendidikan di Bandar Lampung beroperasi sesuai peraturan, menjaga hak-hak siswa, dan mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas publik.***