
EtikNews.id (Bandar Lampung) – Persidangan perkara pidana dengan terdakwa David Anak dari Bong Kim Song di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memasuki tahap akhir.
Dalam sidang yang digelar Jumat (10/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik, dilanjutkan dengan duplik dari penasihat hukum serta penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Tim penasihat hukum dari Suttan Perwira Lawfirm & Partners MASYHURI ABDULLAH, SH, MH tetap meyakini bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Menurutnya, apabila PT Maju Bersama Farmasi (PT MBF) merasa mengalami kerugian, persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena berhubungan dengan pelaksanaan kerja sama para pihak, bukan sebagai tindak pidana.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan tuntutannya melalui replik dan berpendapat bahwa David terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum secara lisan menyampaikan duplik dengan menegaskan kembali seluruh isi nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Majelis Hakim kemudian meminta masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan akhir sebelum perkara memasuki tahap pembacaan putusan.
Dalam kesimpulannya, MASYHURI ABDULLAH, SH, MH kembali menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana penggelapan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dirinya menyatakan persoalan yang dipermasalahkan lebih merupakan sengketa keperdataan yang dapat diselesaikan melalui perhitungan hak dan kewajiban para pihak.
“Kami meyakini masyarakat yang mengikuti seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga barang bukti, dapat menilai sendiri fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Masyhuri usai sidang.
Sementara itu, David dalam kesimpulan pribadinya menyampaikan bahwa apabila masih terdapat nota atau faktur pembelian yang belum dibayarkan, hal tersebut masih dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi dan perhitungan bersama.
David juga meminta dilakukan rekapitulasi terhadap rekening yang sebelumnya dijadikan jaminan dan berada dalam penguasaan Aldos. Menurutnya, perlu dihitung secara rinci dana yang telah didebet dari rekening tersebut namun tidak disetorkan ke rekening PT MBF, sehingga dapat diketahui secara pasti sisa kewajiban yang sebenarnya masih menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, David menyebut masih terdapat piutang berupa giro yang belum dicairkan serta tagihan dari sejumlah toko obat yang belum tertagih. Menurutnya, seluruh piutang tersebut dapat diperhitungkan dalam penyelesaian kewajiban yang masih ada.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Putusan akan diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan, replik, duplik, serta kesimpulan para pihak.
Penasihat hukum berharap majelis hakim memberikan putusan yang membebaskan David dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum sehingga dapat segera memperoleh kebebasannya.
Sidang putusan tersebut akan menjadi penentu akhir perkara setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai. (Sur).











