Etik News | Bandar Lampung, Juli 2026 — Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum (LPBH) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung membuka Posko Pengaduan dan Pendampingan Hukum bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses penerbitan maupun penyerahan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui posko tersebut, LPBH KWRI Provinsi Lampung memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi dan klarifikasi, serta mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses PTSL.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang telah mengikuti proses pendaftaran PTSL dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, namun hingga kini belum menerima sertifikat atau masih menghadapi kendala dalam proses penerbitan maupun penyerahannya.
Ketua Tim LPBH KWRI Provinsi Lampung, Advokat Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh kepastian atas proses PTSL yang telah diikuti.
Menurut Gunawan, setiap pengaduan masyarakat akan diterima dan dipelajari berdasarkan dokumen serta informasi yang disampaikan oleh pemohon. Langkah tersebut dilakukan untuk memahami persoalan yang dihadapi sebelum menentukan bentuk konsultasi atau pendampingan hukum yang diperlukan.
“Posko ini kami buka untuk memfasilitasi masyarakat yang mengalami kendala terkait PTSL. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan memperoleh konsultasi serta pendampingan hukum sesuai dengan permasalahan yang dihadapi,” ujar Gunawan.
Berbagai persoalan yang dapat disampaikan melalui posko tersebut antara lain kendala dalam proses pendaftaran, sertifikat PTSL yang belum terbit, sertifikat yang belum diterima, maupun permasalahan lain yang berkaitan dengan proses PTSL.
Untuk mendukung proses konsultasi dan pengaduan, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:
- Bukti pendaftaran PTSL;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Bukti penguasaan atau kepemilikan tanah;
- Surat keterangan dari desa atau kelurahan, jika ada; dan
- Dokumen lain yang berkaitan dengan proses PTSL.
Adapun layanan yang disediakan Posko Pengaduan dan Pendampingan Hukum LPBH KWRI Provinsi Lampung meliputi konsultasi hukum, penerimaan dan penanganan awal pengaduan terkait PTSL, permohonan informasi dan klarifikasi, pendampingan masyarakat, serta bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan dapat menghubungi:
- Meliana Citra, S.H. — 0895-3633-82575
- Nadia Artha Aulia, S.H. — 0895-1770-5197
- Nadhia Kholif Faida, S.H., M.Kn. — 0877-3055-0691
- Arya Riski, S.H. — 0813-4333-7276
LPBH KWRI Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pembukaan posko tersebut, masyarakat diharapkan memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh pendampingan dalam menghadapi berbagai kendala terkait Program PTSL.
“Membela Keadilan, Menegakkan Kebenaran.”
(Red)









