LPBHNU Kota Bandar Lampung Soroti Kasus Kuota Haji, Gunawan: Penegakan Hukum Jangan Berbasis Asumsi

Etik News. Bandar Lampung, — Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Bandar Lampung, Gunawan, S.H., M.H., CIL, memberikan tanggapan terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Gunawan, proses hukum dalam kasus tersebut terkesan dipaksakan dan dinilai belum sepenuhnya memenuhi unsur pidana korupsi, melainkan lebih bertumpu pada asumsi semata.

“Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Gunawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/01/2026).

Namun demikian, lanjut Gunawan, KPK justru telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Kamis (08/01/2026), sementara proses audit BPK saat itu belum rampung.

Selain itu, Gunawan juga menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dan telah mengembalikan dana terkait kuota haji tersebut.

“Bagaimana dengan pihak-pihak yang dananya disita atau sudah mengembalikan uang namun tidak ditetapkan sebagai tersangka? Ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh KPK,” tambahnya.

Gunawan menegaskan bahwa dalam pembagian kuota haji, terdapat landasan hukum yang memberikan kewenangan administratif kepada Menteri Agama.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan. Jika terjadi perbedaan pandangan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme evaluasi,” jelasnya.

(Red)