Kepala Pekon Bandung Baru Tegaskan Realisasi Dana Desa 2024 Sesuai Ketentuan

Etik News, Pringsewu, — Pemerintah Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, memberikan klarifikasi resmi terkait realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang sempat menjadi perhatian publik.

Kepala Pekon Bandung Baru, Selamet Riyadi, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menyatakan, seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaan Dana Desa telah dilaksanakan secara terukur dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Realisasi Dana Desa Tahun 2024 kami arahkan untuk memenuhi kebutuhan mendasar pekon, baik peningkatan infrastruktur pelayanan pemerintahan maupun penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Selamet Riyadi, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kegiatan yang direalisasikan pada tahun 2024 adalah rehabilitasi kantor pekon. Penganggaran kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan bagi desa berstatus Desa Mandiri, dengan alokasi maksimal 10 persen dari Dana Desa dan dilaksanakan secara bertahap.

Rehabilitasi kantor pekon kami rencanakan dalam jangka waktu tiga tahun. Setiap tahun anggarannya tidak melebihi 10 persen dari Dana Desa. Untuk tahun-tahun berikutnya, termasuk 2026, kami akan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru yang membatasi anggaran rehabilitasi kantor maksimal Rp25 juta,” jelasnya.

Terkait pembangunan sumur bor dengan nilai anggaran Rp46 juta, Selamet menerangkan bahwa besaran biaya tersebut disesuaikan dengan spesifikasi teknis di lapangan. Sumur bor dibangun dengan kedalaman sekitar 40 meter guna menjamin ketersediaan air bersih yang stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Kedalaman sumur disesuaikan dengan kondisi geologis wilayah agar debit air tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang,” katanya.

Pada sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, Dana Desa 2024 juga dialokasikan sebesar Rp120 juta untuk program pengembangan peternakan kambing. Program ini melibatkan empat Kelompok Wanita Tani (KWT) dan satu kelompok ternak sebagai penerima manfaat.

Pengadaan awal sekitar 80 ekor kambing. Seiring waktu, ternak tersebut telah berkembang biak dan kini jumlahnya melebihi 100 ekor. Program ini dirancang untuk mendorong kemandirian serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis kelompok,” ungkap Selamet.

Selain itu, Dana Desa Tahun 2024 juga digunakan untuk pengerasan jalan lingkungan sepanjang kurang lebih 800 meter, guna meningkatkan aksesibilitas warga dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pertanian.

Selamet menegaskan, Pemerintah Pekon Bandung Baru berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan sesuai aturan, serta pertanggungjawaban administratif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dana Desa merupakan instrumen pembangunan yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi,” pungkasnya.

(Mulia Mega)