Etik News | Bandar Lampung — Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) menyoroti aktivitas pasar yang berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Gunung Alif, RT 01, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling.
Lokasi tersebut berada di area yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti taman kanak-kanak (TK) dan masjid. Berdasarkan hasil pengamatan dan pantauan, area yang sebelumnya diperuntukkan sebagai taman kini digunakan sebagai lokasi aktivitas jual beli setiap hari.
Ketua DPW LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) Provinsi Lampung, Lita Yunarti, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan berbagai dampak bagi warga sekitar. Aktivitas pasar dinilai mengganggu proses belajar anak-anak di TK serta kegiatan ibadah di masjid.
“Selain kemacetan, aktivitas pasar juga menimbulkan kebisingan, bau sampah, serta bau tidak sedap yang dirasakan warga sekitar,” ujar Lita Yunarti.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan pasar tersebut menyebabkan parkir kendaraan tidak tertata sehingga menghambat akses keluar masuk warga di lingkungan permukiman.
Selain itu, Lita Yunarti menyoroti adanya dugaan pungutan kepada para pedagang sebesar Rp5.000 per hari. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti pihak pengelola maupun legalitas pengelolaan pasar tersebut.
Menurutnya, aktivitas pasar tersebut juga disebut belum melalui persetujuan warga sekitar, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan.
Atas kondisi tersebut, LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan mencari solusi yang tepat.
“Kami berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti persoalan ini dan mempertimbangkan relokasi pasar ke tempat yang lebih layak dan sesuai peruntukannya,” tegas Lita Yunarti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah setempat maupun pihak yang diduga sebagai pengelola pasar belum memberikan keterangan resmi.
(Gbs)






