Menteri Nusron Instruksikan Revisi Tata Ruang Jawa Barat Capai Target LP2B

ETIK NEWS– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan target persentase Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% pada 2029, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Imbauan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perencanaan ruang untuk menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujarnya.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa pemerintah daerah yang mengalami kendala, termasuk soal penganggaran penyusunan RTRW maupun RDTR, dapat meminta dukungan langsung dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. “Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” tambahnya.

Dalam arahannya, Nusron menegaskan bahwa LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan. Alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan, kecuali untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan persyaratan ketat. Lahan pengganti wajib dicetak dari lahan milik pemohon dengan rasio tertentu: untuk lahan beririgasi minimal tiga kali lipat, lahan rawa reklamasi minimal dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Nusron.

Selain itu, Menteri Nusron mengingatkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Rangkaian kegiatan rapat koordinasi juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan. Nusron juga menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah penerima, didampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Turut hadir Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait, menandai komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata ruang berkelanjutan yang mendukung ketahanan pangan dan lingkungan hidup di Jawa Barat.

Dengan langkah ini, Nusron Wahid berharap revisi tata ruang dapat segera tuntas, memastikan keberlanjutan pertanian, dan mencegah alih fungsi lahan yang merugikan ketahanan pangan serta stabilitas sosial-ekonomi di Jawa Barat.***