ETIK NEWS— Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kian menuai sorotan tajam. Setelah tiga petinggi LEB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 22 September 2025, kini muncul perdebatan besar di kalangan akademisi hukum dan akuntan publik: apakah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bisa dipidanakan?
Pasalnya, pembagian dividen yang menjadi dasar tuduhan korupsi itu dilakukan melalui mekanisme RUPS resmi, menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hingga saat ini, Kejati Lampung belum juga mempublikasikan hasil audit kerugian negara, padahal penyidikan sudah berjalan lebih dari 13 bulan.
“Pembagian dividen dilakukan lewat RUPS yang sah secara hukum. Laporan keuangannya juga sudah diaudit dan mendapat WTP. Jadi, pertanyaannya, di mana pelanggarannya?” ungkap seorang pakar hukum korporasi dari Universitas Lampung, Rabu (22/10).
Keputusan RUPS Punya Kekuatan Hukum
Dalam sistem hukum korporasi, RUPS adalah otoritas tertinggi pemegang saham. Segala keputusan yang diambil di dalamnya bersifat mengikat selama dilakukan sesuai ketentuan undang-undang dan anggaran dasar perusahaan.
Pakar tersebut menjelaskan bahwa prinsip Business Judgment Rule (BJR) melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan pidana selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, tanpa niat jahat, dan berdasarkan data keuangan yang valid.
“Selama direksi bertindak profesional dan transparan, keputusan bisnis tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Ini sudah diatur jelas dalam Pasal 71 dan 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujarnya.
Menurutnya, jika setiap keputusan korporasi bisa dipidana tanpa dasar hukum yang kuat, maka dunia bisnis daerah—terutama BUMD—akan lumpuh karena para pengurus takut mengambil keputusan strategis.
Dividen Rp214 Miliar Jadi PAD, Bukan Kerugian Negara
Berdasarkan akta notaris RUPS LEB tertanggal 23 Agustus 2023, tercatat pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham utama: PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana tersebut berasal dari total penerimaan PI sekitar Rp271 miliar periode 2018–2023.
Laporan keuangan LEB yang diaudit oleh KAP independen menyatakan status keuangan perusahaan wajar tanpa pengecualian. Bahkan, seluruh setoran dividen sudah diterima oleh LJU dan PDAM Way Guruh yang merupakan entitas milik daerah.
“Dividen itu justru menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur Pasal 28 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Jadi, bukan pengeluaran yang merugikan negara, tapi justru penerimaan sah milik pemerintah daerah,” tegas pakar tersebut.
Unsur Kerugian Negara Harus Terukur
Dalam konteks hukum pidana, sebuah tindakan baru bisa dikategorikan sebagai korupsi jika memenuhi dua unsur utama: melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara yang nyata serta terukur. Hingga kini, Kejati Lampung belum mengumumkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tanpa angka pasti dari lembaga audit resmi, unsur kerugian negara belum terpenuhi. Itu prinsip dasar dalam due process of law, seperti dikatakan Prof. Andi Hamzah dalam banyak kasus korupsi,” jelasnya.
Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis
Para ahli hukum memperingatkan bahwa penyidikan terhadap keputusan korporasi tanpa dasar audit yang jelas bisa mengarah pada kriminalisasi kebijakan bisnis. Mereka menilai, jika setiap keterlambatan RUPS atau perbedaan interpretasi laporan keuangan dianggap pidana, maka dunia usaha akan lumpuh.
“Kesalahan administratif dan teknis seharusnya diselesaikan secara korporatif, bukan lewat pasal pidana. Kalau semua keputusan bisnis dijerat hukum, siapa yang berani memimpin BUMD?” ujar seorang dosen hukum tata usaha negara di Jakarta.
Ia menambahkan, kriminalisasi keputusan bisnis justru bisa menjadi preseden buruk bagi investasi daerah. Investor bisa kehilangan kepercayaan jika pejabat BUMD berpotensi dijerat pidana karena keputusan yang sebenarnya sah secara hukum.
Audit, Akuntansi, dan Opini WTP
Dalam laporan keuangan LEB tahun 2022, auditor menggunakan kurs asumsi APBN untuk konversi pendapatan dolar AS—praktik yang umum di sektor migas. Selama penggunaan kurs tersebut dicantumkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan disetujui auditor, maka laporan dianggap sesuai dengan standar PSAK.
“Kalau laporan sudah diaudit dan diberi opini WTP tanpa catatan, maka secara akuntansi sudah sah. Tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana, kecuali ada bukti manipulasi data,” tambahnya.
Ujian bagi Penegakan Hukum Daerah
Kasus LEB kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Lampung. Publik menunggu transparansi dua hal penting dari Kejati Lampung: hasil audit resmi kerugian negara dan daftar aset sitaan sejak awal penyidikan tahun 2024.
“Tanpa dua hal itu, kasus ini bisa menciptakan ketakutan di kalangan direksi BUMD dan bahkan melemahkan kepercayaan publik pada sistem hukum. Penegakan hukum harus proporsional—tujuannya melindungi keuangan negara, bukan menghukum orang yang mengambil keputusan bisnis secara sah,” pungkas pakar tersebut.***











