Etik News, Jakarta – 29 Maret 2026. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun secara penuh mulai hari ini, setelah tahap awal implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh platform digital menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah batas usia tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang menjadi landasan utama perlindungan anak di ruang digital. Sebagai aturan turunan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan serta sanksi bagi platform yang tidak patuh.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan delapan platform digital berisiko tinggi sebagai prioritas pengawasan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Platform-platform tersebut dilarang memfasilitasi pembuatan akun oleh anak di bawah usia 16 tahun, serta wajib memblokir atau menonaktifkan akun yang telah ada dan terindikasi melanggar ketentuan usia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penerapan kebijakan ini. Ia menyatakan, langkah tegas tersebut diambil demi melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital.
Pemerintah menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala bersama berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak. Edukasi literasi digital dinilai menjadi kunci agar anak dapat tumbuh secara bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan, khususnya para orang tua yang selama ini mengkhawatirkan dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Mereka berharap langkah ini mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda.
(Gebes)
