Etik News | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026 yang digelar bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini diikuti unsur pemerintah daerah yang membahas rekonsiliasi iuran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota DPRD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas kesehatan dan tenaga medis, tetapi juga bergantung pada tata kelola administrasi yang akurat, tertib, dan akuntabel.
Menurutnya, forum rekonsiliasi merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan Program JKN sehingga masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan
“Forum ini bukan sekadar mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Marindo.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada tahun 2026. Meski dihadapkan pada tantangan pengelolaan anggaran daerah, penyelesaian kewajiban tersebut tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Proses penyelesaian pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Bappeda agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Marindo berharap seluruh kewajiban pembayaran iuran periode sebelumnya dapat diselesaikan pada triwulan ketiga tahun ini, sehingga mekanisme pembayaran iuran pada tahun 2027 dapat berlangsung lebih tertib, tepat waktu, dan berkelanjutan.
Selain itu, ia mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Mari kita berbicara berdasarkan data dan menggunakan DTSEN sebagai acuan, sehingga dapat diketahui secara jelas masyarakat mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” katanya.
Marindo juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Lampung memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN melalui penganggaran sejak tahap perencanaan APBD agar pembagian tanggung jawab pembiayaan semakin proporsional.
“Tujuan kita bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi memastikan seluruh masyarakat Lampung mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat sinergi, meningkatkan akurasi data kepesertaan, serta mewujudkan pengelolaan iuran JKN yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Lampung.
(PL)












