ETIK NEWS– Polemik izin pinjam pakai aset negara untuk SMA Siger kini resmi masuk pengawasan Polda Lampung. Kasus ini mencuat setelah penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, mengadukannya ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung pada awal November 2025, menyertakan keterangan tertulis yang memicu perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Tim redaksi kemudian melakukan investigasi lapangan dan menemukan fakta mengejutkan: banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah berdiri tegak di halaman depan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung. Banner tersebut hanya berjarak 2–3 meter dari papan pengumuman yang menunjukkan status tanah dan bangunan sebagai aset pemerintah kota, yang tertulis jelas BPKAD. Keberadaan banner ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penggunaan aset negara untuk kegiatan yayasan.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menegaskan potensi pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, izin pinjam pakai aset negara wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang kemudian diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai ini tidak disertai Berita Acara Serah Terima (BAST), ada indikasi penggelapan dan penadahan aset negara, sesuai Pasal 372 dan 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya. Pernyataan ini menambah sorotan terkait dugaan konflik kepentingan di balik penggunaan aset tersebut.
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, Yayasan Siger Prakarsa Bunda hanya memiliki surat pengajuan pinjam pakai ruang kelas SMP Negeri 44, yakni Nomor 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan bukti resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung yang memperbolehkan SMA Siger 2 memanfaatkan aset milik negara. Hal ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hukum yang serius.
Upaya klarifikasi pun ditempuh oleh redaksi. Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga tercatat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait izin pinjam pakai aset negara. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Satria Utama belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah ditandai ceklist dua.
Sumber internal di Disdikbud juga menyatakan bahwa Satria Utama sedang berada di Mandala untuk kegiatan lain, sehingga belum bisa memberikan klarifikasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tambahan di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan aset negara untuk kepentingan yayasan swasta.
Dugaan konflik kepentingan yang terjadi ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Polisi dan Tipidter Polda Lampung kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi dan pidana yang melibatkan yayasan, pejabat terkait, atau pihak lain yang berkepentingan. Masyarakat berharap proses investigasi ini dapat mengungkap fakta secara transparan dan memberikan kepastian hukum.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah terkait pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara. Setiap peminjaman atau penggunaan aset harus disertai dokumen resmi yang sah, agar tidak menimbulkan potensi konflik hukum di kemudian hari.
Dengan perkembangan ini, publik terus menantikan langkah Polda Lampung untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset negara yang diduga melibatkan SMA Siger dan yayasan terkait, sekaligus menegaskan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan aset pemerintah.***






