Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Resmi Berlaku, Warga Lampung Diajak Manfaatkan Berbagai Insentif Pajak

Etik News | Bandar Lampung, — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 tentang Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berbagai bentuk keringanan diberikan, mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan pajak, diskon bagi wajib pajak yang taat, hingga kemudahan proses balik nama kendaraan.

Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih, pemilik cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan denda akan dihapus.

Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak melalui diskon PKB tahun berjalan. Besaran keringanan mulai dari 5 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, hingga 25 persen bagi kendaraan berusia di atas 15 tahun yang telah membayar pajak secara rutin selama empat tahun berturut-turut. Selain itu, denda keterlambatan dan pajak progresif turut dihapuskan.

Tidak hanya itu, program ini juga memberikan diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan, mutasi masuk ke Provinsi Lampung, kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung, serta kemudahan pembayaran pajak kendaraan yang masih atas nama pemilik lama tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran secara digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.

Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, menertibkan administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah guna pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.

(***)