Etik News, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2 Februari 2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja guna meningkatkan produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam penerapan fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan sebanyak lima hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat. Total jam kerja efektif yang harus dipenuhi setiap pegawai minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Secara teknis, pada hari kerja reguler ASN masuk pukul 07.30–16.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat pukul 07.30–16.30 WIB. Sementara itu, pada bulan suci Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu kerja pukul 08.00–15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan perhatian khusus bagi perangkat daerah yang menjalankan layanan langsung kepada masyarakat atau operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat). Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau piket guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam situasi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat.
(Red)






