LBH PWRI Lampung Utara Somasi Akun Facebook yang Tuduh Berita Wartawan Hoaks

Etik NewsLampung Utara, – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Utara secara resmi melayangkan surat somasi kepada pemilik akun Facebook bernama Agung Subara. Somasi tersebut dilayangkan atas komentar di media sosial yang menuding pemberitaan karya wartawan PWRI sebagai “hoaks”.

Somasi dikeluarkan LBH PWRI DPC Lampung Utara berdasarkan kuasa dari Ratu Sangun, wartawan sekaligus anggota PWRI, yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut. Adapun komentar yang dipersoalkan ditujukan terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media Sergap 24.

LBH PWRI menilai tudingan hoaks yang disampaikan tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas berpotensi menyesatkan publik serta menyerang kehormatan dan kredibilitas wartawan maupun media. Padahal, berita yang dipermasalahkan merupakan pemberitaan faktual yang disusun berdasarkan laporan resmi pelapor serta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polda Lampung tertanggal 15 Januari 2026.

Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 09/LBH/DPC-PWRI/LU/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, terkait komentar yang diunggah di platform media sosial Facebook dan terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam surat somasi itu, LBH PWRI menegaskan bahwa pernyataan akun Agung Subara berpotensi mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik. Untuk itu, LBH PWRI merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya:

Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik dan fitnah;

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); serta

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik sesuai fakta dan kode etik.

LBH PWRI memberikan waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima kepada pemilik akun Agung Subara untuk:

Menghapus (take down) komentar yang menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks;

Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kolom komentar yang sama; dan

Tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, LBH PWRI menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Somasi tersebut ditandatangani oleh Anggi Ridho Qodrat, S.H., selaku Ketua LBH PWRI, serta diketahui Ketua DPC PWRI Lampung Utara, dengan tembusan kepada DPD PWRI Provinsi Lampung.

(Red)