ETIK NEWS – Dunia pendidikan Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena rangkap jabatan yang terjadi di tingkat kepala sekolah. Kasus terbaru menyoroti Plh Kepala Sekolah Siger 2 yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Menurut Panji, fenomena ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kemampuan seorang individu untuk menjalankan dua tanggung jawab sekaligus di lembaga pendidikan yang berbeda secara manajemen dan regulasi. Siger 2 berada di bawah yayasan swasta, sementara SMP Negeri 44 berada di bawah pengelolaan pemerintah.
“Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Dunia pendidikan seharusnya dikelola secara profesional dan berintegritas, bukan sekadar formalitas penempatan jabatan,” ujar Panji dalam konferensi pers yang digelar Rabu (13/11/2025).
Rangkap jabatan, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini terutama terkait pengelolaan anggaran, pengambilan kebijakan, dan prioritas program di kedua lembaga. Sekolah negeri dan swasta memiliki perbedaan mendasar, mulai dari sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, hingga regulasi yang berlaku. Bila satu orang memimpin dua entitas berbeda ini, benturan kepentingan hampir tidak bisa dihindari.
Panji juga menekankan aspek hukum dan regulasi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah hanya diperbolehkan memimpin satu satuan pendidikan. “Pertanyaannya, bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan layanan pendidikan bermutu jika harus membagi waktu, tenaga, dan konsentrasi untuk dua lembaga berbeda? Ini jelas memerlukan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panji mempertanyakan legalitas atau izin resmi terkait penugasan rangkap jabatan ini. “Apakah ada surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan atau Kementerian? Jika tidak ada, praktik ini jelas melanggar etika jabatan dan bisa menyalahi aturan kepegawaian,” jelasnya.
Fenomena ini, lanjut Panji, bukan sekadar masalah administratif. Ia berdampak pada kualitas pendidikan dan integritas lembaga. Kepala sekolah adalah teladan bagi guru, siswa, dan orang tua. Jika jabatan ini dijalankan tanpa kejelasan regulasi, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan bisa menurun drastis.
Panji menambahkan bahwa Laskar Lampung mendesak pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran aturan, atau praktik nepotisme yang dapat merugikan dunia pendidikan. Laskar Lampung juga mendorong agar evaluasi rutin dilakukan terhadap kepala sekolah, terutama terkait kepemimpinan dan pemenuhan tanggung jawabnya.
Selain itu, Panji menyarankan agar pemerintah kota segera memperkuat sistem monitoring dan transparansi dalam penugasan kepala sekolah. Pengawasan yang ketat dianggap vital agar setiap sekolah dijalankan dengan profesionalisme tinggi dan tanpa konflik kepentingan.
Fenomena rangkap jabatan di dunia pendidikan ini membuka diskusi lebih luas mengenai perlunya reformasi manajemen pendidikan di Bandar Lampung. Para pengamat pendidikan menilai, jika tidak ditangani secara serius, praktik ini bisa menjadi preseden buruk yang mengancam kualitas pendidikan dan kredibilitas kepala sekolah di masa mendatang.***






