Imigrasi Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Penerbangan Internasional

Etik News, Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang menyebabkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara.

Penutupan ruang udara tersebut terjadi di beberapa negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, yang berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu mengalami pembatalan maupun penundaan.

Kondisi tersebut berdampak pada total 2.228 penumpang yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi.

Sebagai langkah antisipasi, Ditjen Imigrasi juga telah menginstruksikan seluruh petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Selain itu, petugas diminta melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan penerbangan juga terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 terkait penanganan penumpang terdampak serta potensi overstay bagi warga negara asing.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, akan diterapkan tarif biaya beban sebesar Rp0 dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, maskapai, maupun otoritas bandara.

Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai atau petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi.

Narahubung:

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik

Achmad Nur Saleh

Telp: 0812-9126-2833

(Rilis Direktorat Jenderal Imigrasi, 1 Maret 2026)

(Red)