Skandal SMA Siger Bandar Lampung: Polemik Sekolah Ilegal dan Kegagalan Tata Kelola Pendidikan Daerah

ETIK NEWS– Publik Lampung kembali digemparkan oleh skandal penyelenggaraan SMA swasta Siger, sekolah yang kini akrab disebut The Killer Policy, yang diduga dibangun atas inisiatif Wali Kota Eva Dwiana. Polemik ini menjadi simbol nyata keruntuhan etika dan tata kelola pemerintahan daerah dalam bidang pendidikan, serta menimbulkan banyak pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi nasional.

SMA Siger dikritik karena beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung, melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa penerbitan dan pengelolaan sekolah menengah sepenuhnya berada di bawah kewenangan provinsi. Anehnya, DPRD Kota Bandar Lampung terlihat seolah mengambil alih tanggung jawab ini, sementara pemerintah provinsi, termasuk Komisi V DPRD Lampung, tampak absen dalam melakukan pengawasan dan klarifikasi.

Dalam beberapa unggahan video yang viral di media sosial—baik oleh kader NasDem, M. Nikki Saputra, maupun TikTok PKS—terlihat jelas siapa aktor yang merencanakan penyelenggaraan SMA Siger. Namun, anehnya, tidak ada satu pun perwakilan dari pemerintah provinsi yang hadir atau memberi klarifikasi, meskipun Dewan Pendidikan Lampung ada di lokasi. Padahal, Dewan Pendidikan tidak memiliki kewenangan formal dalam menerbitkan izin sekolah menengah.

Publik pun mempertanyakan integritas eksekutif dan legislatif kota dan provinsi. Sidak ke SMA Siger hanya dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota, yang justru mendukung penyelenggaraan sekolah yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan (PDI Perjuangan), dilaporkan tidak pernah menanggapi permohonan klarifikasi publik terkait izin sekolah ini, memperpanjang ketidakjelasan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Sebelum pendaftaran murid baru, puluhan kepala sekolah swasta lainnya sudah mengadukan mal administrasi yang dilakukan SMA Siger. Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi V DPRD Provinsi Lampung, yang dihadiri perwakilan Syukron (PKS), Junaidi (Demokrat), dan Chondrowati (PDI Perjuangan). Ironisnya, rapat tersebut dinilai sia-sia, menghabiskan anggaran negara dan biaya transportasi puluhan kepala sekolah tanpa hasil konkret.

Lebih parahnya, SMA Siger tetap beroperasi dengan menjual modul pembelajaran kepada peserta didik—praktik yang seharusnya dilarang. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, dan Ketua DPRD Kota, Bernas, enggan memberikan klarifikasi terkait praktik ini. Selain itu, sekolah ilegal tersebut juga menerima jatah bantuan MBG tanpa prosedur resmi melalui dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Publik kini bertanya-tanya mengenai siapa sesungguhnya ketua dan pengurus yayasan SMA Siger. Informasi yang beredar saling bertolak belakang; ada yang menyebut Khaidirsyah sebagai ketua, sementara beberapa wali murid menyebut eks Kadis Pendidikan Kota Metro yang menjadi penggerak utama. Yang pasti, pengelolaan SMA Siger menggunakan dana dan aset Pemkot Bandar Lampung, di bawah inisiasi Wali Kota Eva Dwiana dengan dukungan DPRD setempat.

Pertanyaan serius muncul terkait penegakan hukum. Laporan dugaan ilegalitas SMA Siger sudah diajukan ke Polda Lampung. Namun, laporan tersebut diubah menjadi Dumas dengan alasan Lex Spesialis, sementara pelapor belum juga menerima panggilan untuk tindak lanjut. Publik bertanya, apakah Polda Lampung akan menindak tegas pelanggaran ini, ataukah kasus ini akan terus berlarut-larut tanpa kejelasan hukum?

Skandal SMA Siger menjadi sorotan karena mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola pendidikan di Lampung: konflik kewenangan antara pemerintah provinsi dan kota, lemahnya pengawasan legislatif, praktik administrasi ilegal, dan potensi penyalahgunaan dana publik. Hal ini memunculkan urgensi bagi pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan pendidikan di Lampung berjalan sesuai aturan dan berintegritas.***