Etik News. Lampung — Ratusan nelayan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10 di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mengeluhkan pemasangan pagar jaring pelampung oleh Lampung Marriott Resort & Spa di area laut tempat mereka mencari nafkah.
Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41), warga Desa Hanura, mengungkapkan bahwa sejak pihak hotel memasang pagar jaring pelampung sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar sekitar 500 meter, pendapatan para nelayan anjlok drastis.
Dari pihak manajemen hotel Marriott tidak ada musyawarah maupun koordinasi dengan para nelayan, padahal hidup kami bergantung pada hasil tangkapan ikan,” ujar Mawardi kepada tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran saat menampung aspirasi nelayan, Selasa (18/11/2025).
Pendapatan Nelayan Turun hingga 98%. Mawardi menjelaskan, sebelum pagar jaring dipasang, nelayan rata-rata memperoleh hasil tangkapan sekitar 60 kilogram per hari. Namun setelah pemasangan pagar, mereka hanya mendapatkan sekitar 1 kilogram per hari.
Ia menambahkan bahwa pihak nelayan pernah berkoordinasi dengan Ombudsman, namun hingga kini belum ada tindak lanjut berarti.
Pemasangan pagar jaring sudah hampir tiga tahun. Sebelum ada pagar itu, hidup kami bisa dibilang sejahtera karena hasil tangkapan sangat menghasilkan,” kenangnya.
Masyarakat juga disebut telah melaporkan masalah ini ke pemerintah daerah maupun provinsi, tetapi hasilnya tak maksimal.
Pernah dibuka sebentar, tapi dipasang lagi. Walaupun dibuka, masyarakat tetap tidak diizinkan menangkap ikan di lokasi itu,” tambahnya.
Selain itu, nelayan juga mempertanyakan keberadaan keramba apung yang diduga dimiliki pihak hotel.
Kami juga bertanya apakah keramba apung yang mereka buat itu sudah memiliki izin dari pemerintah,” tegasnya.
Pihak Hotel Tertutup Saat Dikonfirmasi
Saat tim SMSI mencoba meminta konfirmasi kepada manajemen Lampung Marriott Resort & Spa, pihak hotel terkesan tertutup. Seorang pria bernama Yolan Bagas, yang mengaku sebagai Supervisor Keamanan, didampingi Kepala Security Nurul Fajri, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen.
Silakan mengirim surat terlebih dahulu dan membawa surat tugas serta tanda pengenal,” ujarnya singkat.
Dasar Hukum: Pemasangan Pagar/Jaring Laut Tidak Bisa Sembarangan
Wilayah pantai dan laut merupakan kawasan publik dan diatur sebagai:
Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K)
Aset negara yang tidak boleh dimiliki atau dikuasai pihak swasta
(Sesuai UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014)
Setiap pemasangan fasilitas di laut wajib berizin, termasuk:
Pagar/jaring laut
Breakwater
Bangunan pantai
Barrier/penghalang
Struktur tambahan di perairan
Perizinan harus melalui instansi terkait:
- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)2. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bila kawasan konservasi
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pemanfaatan ruang laut
- Pemkab/Pemkot melalui DLH terkait AMDAL / UKL-UPL
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika pemasangan jaring laut dilakukan tanpa izin, maka berpotensi melanggar:
1. Penguasaan ruang laut secara ilegal
UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 20–21
Pemanfaatan ruang laut wajib berizin
Sanksi: pencabutan izin, denda besar, hingga pidana
2. Perusakan ekosistem pesisir
Jika mengganggu jalur migrasi ikan, terumbu karang, atau aktivitas nelayan
(Dapat dijerat Pasal 73 UU 27/2007 jo. UU 1/2014)
3. Menghambat akses publik
Pantai merupakan fasilitas umum Melanggar:
UU No. 1 Tahun 2014
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4. Tidak memiliki AMDAL / UKL-UPL
Proyek yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen ini.
Tanpa itu, dapat dianggap melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.(SMSI-Red)












