ETIK NEWS– Publik kembali digemparkan dengan polemik terbaru seputar dunia pendidikan di Bandar Lampung. Kali ini, sorotan tertuju pada SMA swasta Siger yang direncanakan akan memanfaatkan dana APBD Kota Bandar Lampung, menimbulkan kontroversi mengenai legalitas dan tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi melalui akses resmi Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 29 Oktober 2025, yayasan pengelola SMA Siger baru dibuat secara formal melalui akta notaris pada 31 Juli 2025 dengan nomor akta 14. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat pendaftaran murid baru telah dilakukan pada 9-10 Juli 2025, jauh sebelum legalitas yayasan disahkan secara resmi.
Keanehan lainnya adalah keterlibatan tokoh-tokoh publik dalam yayasan ini. Ketua yayasan merupakan mantan Plt Sekda Pemkot Bandar Lampung, sedangkan ketua pembina yayasan adalah saudara kembar dari sosok yang dikenal dengan julukan “The Killer Policy”. Keterkaitan tokoh publik ini menimbulkan spekulasi mengenai penggunaan aset negara untuk kepentingan lembaga pendidikan yang belum memiliki legalitas resmi. SMA Siger menumpang fasilitas milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang menjadi sorotan publik karena aset ini bersumber dari dana APBD.
Para pengamat pendidikan dan hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penyelenggara pendidikan harus memiliki izin operasional yang sah, sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau membuka pendaftaran siswa baru.
Kontroversi ini memunculkan kritik pedas terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung yang saat ini dipimpin Wali Kota Eva Dwiana. Banyak pihak menilai kebijakan yang membolehkan SMA swasta Siger mendaftar siswa sebelum adanya legalitas resmi adalah bentuk kelalaian dalam tata kelola publik dan berisiko menggantung masa depan para murid serta mempertaruhkan aset negara.
Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan dana publik. Praktik semacam ini dinilai bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan di Bandar Lampung. Sebab, penggunaan APBD untuk lembaga yang belum memiliki izin resmi dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran administratif dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Para aktivis pendidikan dan lembaga pengawas mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam pendidikan. Mereka menegaskan bahwa pembangunan dan pengembangan sekolah harus dilandasi prosedur hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, publik pun mulai bersuara melalui media sosial dan forum diskusi, menuntut klarifikasi dari Pemkot Bandar Lampung. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan perencanaan yang matang dalam penggunaan APBD untuk sektor pendidikan.
Kasus SMA swasta Siger ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola pendidikan membutuhkan kepatuhan hukum, akuntabilitas, dan transparansi agar tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan masyarakat, khususnya para siswa yang menjadi korban kebijakan yang tidak jelas.***












