Polda Lampung: Buronan Narkoba yang Kabur dari Tahanan Ditangkap di Aceh

ETIK NEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengonfirmasi bahwa A, salah satu buronan kasus narkoba yang kabur dari ruang tahanan Polda Lampung pada Desember 2023, telah berhasil ditangkap oleh Polres Aceh Utara. Penangkapan tersebut dilakukan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyebutkan bahwa Polda Lampung saat ini tengah berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memastikan langkah hukum selanjutnya. _”Benar, A telah ditangkap oleh Polres Aceh Utara, dan tim dari Polda Lampung akan segera diberangkatkan ke sana,”_ ujar Kombes Yuni, Senin (28/4/2025).

Saat ditangkap, A diketahui membawa barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun. Dalam proses penangkapan tersebut, seorang anggota kepolisian dilaporkan tertembak di bagian pipi kiri.

Kasus A tidak hanya mencakup pelarian dari tahanan, tetapi juga keterlibatannya dalam jaringan narkoba besar dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu. Pada Desember 2023, ia bersama tiga tahanan lainnya kabur dari sel Polda Lampung dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji.

Kabid Humas juga menambahkan bahwa berkas perkara kasus A sudah dinyatakan lengkap dan kini tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum berikutnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh jaringan narkoba terhadap masyarakat. Upaya koordinasi intensif antara Polda Lampung dan Polda Aceh menjadi langkah nyata dalam memberantas kasus serupa di masa depan.***