ETIK NEWS– Heboh! SMA swasta Siger yang digagas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sekolah yang akrab disebut “The Killer Policy” ini diketahui beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Bahkan, keberadaannya yang kontroversial memicu pertanyaan besar: apakah Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan?
Fakta mengejutkan terungkap: Disdikbud Provinsi Lampung belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap SMA Siger meski sudah mengetahui aktivitas lembaga pendidikan ilegal ini. Sementara itu, DPRD Provinsi Lampung pun terkesan diam, meski ratusan kepala sekolah swasta telah melaporkan keberadaan SMA Siger dalam rapat dengar pendapat beberapa hari sebelum pembukaan penerimaan siswa baru. Ironisnya, sekolah ini bahkan berencana menggunakan APBD Pemkot Bandar Lampung untuk operasionalnya.
DPRD Kota Bandar Lampung juga tidak menunjukkan langkah tegas. Alih-alih menindak, lembaga legislatif ini justru memberi karpet merah bagi penyelenggaraan sekolah yang bisa menggantung masa depan remaja pra sejahtera di kota ini. Keheningan DPRD Kota menjadi sorotan karena prosedur dan regulasi alih anggaran Pemkot untuk sekolah swasta itu seolah diabaikan.
Pemerintah pusat kini mendapat tekanan kuat agar segera turun tangan. Kemendikbud wajib melakukan inspeksi langsung terhadap aktivitas SMA Siger, sekaligus memastikan masa depan puluhan murid yang telah terlanjur mendaftar dan mengikuti proses belajar mengajar. Tanpa tindakan tegas, risiko kerugian moral dan administratif bagi murid dan orang tua semakin besar.
Masalah mendasar lainnya adalah legalitas SMA Siger. Hingga kini, sekolah ini belum memiliki izin dan terancam tidak mendapat izin karena persyaratan minimal untuk mendirikan sekolah belum terpenuhi. Menurut Danny Waluyo Jati, staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, 8 Oktober 2025, salah satu syarat mutlak adalah kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan. Namun, SMA Siger belum memiliki keduanya. Eva Dwiana bahkan sempat mewacanakan alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung sekolah, padahal terminal itu adalah aset pemerintah, bukan milik yayasan.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar SMA Siger dijalankan secara temporer di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung karena tidak memiliki fasilitas sendiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana kualitas pendidikan bisa terjamin jika operasionalnya bergantung pada fasilitas sekolah lain dan aset yang bukan milik sekolah?
Jika perizinan sekolah ini tiba-tiba diterbitkan, keabsahannya tetap patut dipertanyakan. Publik menuntut kejelasan hukum, transparansi penggunaan APBD, dan perlindungan hak murid. Polemik SMA Siger kini menjadi simbol kegagalan pengawasan pendidikan di tingkat kota dan provinsi, sekaligus ujian serius bagi pemerintah pusat untuk menegakkan regulasi dan memastikan masa depan generasi muda Lampung tidak dikorbankan oleh ambisi politik.***






