ETIK NEWS- Kasus dugaan praktik dinasti kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung semakin ramai diperbincangkan publik. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Eka Afriana, kini berada di tengah pusaran polemik hukum dan etika pemerintahan. Keduanya dilaporkan ke berbagai institusi penting, mulai dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi dalam sejumlah kebijakan strategis di pemerintahan kota.
Laporan ini disebut berawal dari sejumlah kebijakan yang dianggap sarat kepentingan dan tidak mencerminkan asas profesionalitas serta keadilan birokrasi. Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa ada dugaan kuat praktik nepotisme dan penempatan pejabat berdasarkan kedekatan personal, bukan berdasarkan kompetensi dan kinerja. Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat, yang merasa proses pengambilan keputusan di pemerintahan tidak lagi berjalan transparan.
Selain itu, beberapa kebijakan yang diterbitkan oleh dinas di bawah kendali Eka Afriana juga disebut menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan program pendidikan dan kebudayaan di Bandar Lampung. Misalnya, adanya dugaan intervensi politik dalam penempatan kepala sekolah serta alokasi anggaran yang tidak merata. Situasi ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuntut adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemkot Bandar Lampung.
Sementara itu, laporan ke Kemendagri menyoroti aspek etika pemerintahan, termasuk potensi pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dan tumpang tindih kewenangan dalam pengambilan kebijakan. Sedangkan laporan ke Kejagung menitikberatkan pada dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik.
Dalam merespons situasi ini, sejumlah tokoh masyarakat meminta agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan tidak tebang pilih. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Di sisi lain, beberapa pihak menduga bahwa kasus ini juga memiliki dimensi politik yang kompleks, mengingat mendekatnya tahun politik dan potensi pencalonan kembali Eva Dwiana dalam Pilkada mendatang.
Pengamat politik menilai kasus ini bisa menjadi titik balik bagi tata kelola pemerintahan di Bandar Lampung. Jika penyelidikan terbukti menemukan adanya pelanggaran, maka hal ini akan menjadi preseden penting dalam upaya membersihkan praktik dinasti politik di tingkat daerah. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, masyarakat dikhawatirkan akan semakin apatis terhadap proses politik dan pemerintahan.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar ujian bagi Eva Dwiana dan Eka Afriana, melainkan juga bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Masyarakat menunggu langkah konkret dari Polda, Kemendagri, dan Kejagung dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Harapan publik sederhana: keadilan ditegakkan, dan tata kelola pemerintahan kembali berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok atau keluarga tertentu.***






