ETIK NEWS- SMA Siger Bandar Lampung kembali menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Sekolah yang disebut-sebut hadir untuk membantu siswa pra sejahtera ini justru menuai dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan aset negara. Di balik niat mulia “pendidikan gratis”, terselip aroma kepentingan politik dan dugaan pelanggaran administrasi yang kini tengah disorot publik.
Awalnya, SMA Siger diperkenalkan sebagai sekolah swasta binaan pemerintah kota. Bahkan, Wali Kota Eva Dwiana sempat mengungkap bahwa seluruh biaya pendidikan di sekolah tersebut ditanggung oleh Pemkot Bandar Lampung. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan besar: SMA Siger ternyata berdiri di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda — sebuah yayasan yang pendirinya justru terdiri dari pejabat aktif di lingkungan Pemkot.
Nama-nama besar seperti Eka Afriana (Plt Kadisdikbud), Dr. Khaidarmansyah (eks Sekda dan Kepala Bappeda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), hingga Didi Bianto dan Drs. Suwandi Umar tercatat dalam akta pendirian yayasan tertanggal 31 Juli 2025. Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya tumpang tindih antara jabatan publik dan kepentingan pribadi.
Di sisi lain, sekolah ini diketahui menggunakan aset pemerintah untuk kegiatan belajar mengajar. Gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 bahkan dipakai sebagai lokasi sementara. Tak berhenti di situ, Pemkot juga diduga tengah menyiapkan terminal Panjang sebagai gedung permanen SMA Siger. Semua penggunaan aset tersebut dilakukan tanpa transparansi yang jelas, tanpa adanya dokumen resmi seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menilai hal ini sebagai bentuk nyata konflik kepentingan. “Kalau pejabat aktif ikut mendirikan yayasan yang kemudian mendapat fasilitas pemerintah, itu jelas melanggar prinsip etika dan hukum administrasi publik,” ujarnya pada 11 November 2025. Panji mendesak DPRD Kota Bandar Lampung turun tangan melakukan pengawasan ketat agar aset negara tidak berpindah ke tangan pribadi. “Kita bicara uang rakyat, aset negara, bukan milik individu yang bisa dibagi seenaknya,” tegasnya.
Kekhawatiran masyarakat semakin bertambah setelah terungkap bahwa meski diklaim gratis, siswa SMA Siger tetap dibebankan biaya modul pelajaran sebesar Rp15.000 per mata pelajaran. Total, ada 15 modul yang dijual dengan alasan “sukarela”, namun hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi penggunaan dana sekolah.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menilai situasi ini berpotensi melanggar hukum. “Jika tidak ada dokumen sah terkait pinjam pakai aset pemerintah, maka bisa terindikasi pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau penadahan (Pasal 480 KUHP). Tidak hanya yayasan, pejabat terkait juga bisa terjerat hukum,” jelasnya.
Sementara itu, DPRD Kota Bandar Lampung justru tampak mendukung keberadaan sekolah tersebut. Dalam kunjungan kerja ke lokasi SMA Siger 3, empat pimpinan dewan bahkan memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan sekolah yang disebut membantu siswa pra sejahtera. Namun, banyak pihak menilai sikap ini terlalu terburu-buru dan tidak memperhatikan aspek legalitas.
Kondisi ini akhirnya mendorong penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan aset negara dan konflik kepentingan ke Polda Lampung. Laporan resmi sudah diterima Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada 3 November 2025, lengkap dengan dokumen akta notaris yayasan yang dibuat setelah penerimaan siswa baru dimulai. Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan SMA Siger bukan lagi isu biasa, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius.
Kini, publik menanti tindakan tegas aparat penegak hukum dan DPRD dalam menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi. Jika benar terbukti, kasus ini bisa menjadi contoh klasik bagaimana “niat baik pendidikan gratis” bisa berubah menjadi permainan kekuasaan yang merugikan rakyat. Pertanyaan besar pun menggantung di udara: benarkah SMA Siger hadir demi pendidikan rakyat kecil, atau hanya sekadar proyek politik yang dikemas manis dengan label sosial?***






