Kejati Lampung Bikin Penasaran, Saksi Ahli Belum Dipastikan di Sidang Pra Peradilan PT LEB, Netizen Ramai Bahas Potensi Penahanan Baru

ETIK NEWS– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, makin memanas! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa, 2 Desember 2025, belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi agenda sidang keempat yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 Desember 2025. Agenda ini seharusnya fokus pada mendengarkan keterangan para ahli yang akan memperkuat atau menantang bukti kerugian negara yang disampaikan jaksa.

Dalam persidangan, perwakilan Kejati hanya menyampaikan, “Kami masih akan berkoordinasi,” ketika Majelis Hakim Tunggal Muhammad Hibrian menanyakan soal saksi ahli. Pernyataan ini juga sama saat sidang Senin, 1 Desember, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan pengamat hukum.

Sementara itu, pihak pemohon tidak main-main. Mereka sudah menyiapkan dua saksi ahli yang akan hadir, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Kehadiran dua saksi ini dinilai strategis untuk memperkuat argumen bahwa kerugian negara harus dihitung secara valid dan berdasarkan fakta hukum.

Ketidakjelasan Kejati soal saksi ahli kemudian menjadi sorotan netizen. Banyak yang bertanya-tanya, apakah Kejati sengaja merahasiakan saksi atau menunjukkan kalau sidang pra peradilan ini bukan prioritas utama mereka. Seorang pengikut kasus PT LEB yang ingin identitasnya dirahasiakan menyebut, “Kejaksaan sepertinya tidak terlalu fokus pada sidang ini. Kalau pun pemohon menang, besar kemungkinan Hermawan akan kembali ditersangkakan dengan tuduhan berbeda setelah sidang selesai.”

Lebih lanjut, sikap Kejati yang belum melengkapi berkas bukti menimbulkan risiko tersendiri bagi jalannya persidangan. Kuasa hukum M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menegaskan pihaknya siap mengajukan keberatan ke majelis jika Kejati tidak segera melengkapi berkas. “Kami ingin melihat bukti terkait kerugian negara. Tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap, lompat-lompat dari halaman 1 ke 11, lalu ke 108 sampai 109, terus lompat lagi ke 116. Ini jelas mengganggu proses verifikasi fakta,” ungkap Riki pasca-persidangan pukul 10.45 WIB.

Ketidaklengkapan berkas dan ketidakjelasan saksi ahli ini menjadi titik panas yang terus diperbincangkan publik. Banyak pihak menilai, hal ini bisa memicu potensi penahanan baru bagi M. Hermawan Eriadi dengan tuduhan berbeda jika Kejati tetap bersikap keras di luar persidangan.

Pasca-persidangan, pihak Kejati Lampung langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sehingga belum ada klarifikasi lebih lanjut terkait sikap mereka. Publik pun makin penasaran, apakah sidang keempat besok akan menghadirkan saksi ahli atau malah menimbulkan kontroversi baru.

Kasus ini jelas menjadi perhatian bukan hanya bagi kalangan hukum, tapi juga netizen dan pengamat politik, karena menyangkut kredibilitas Kejati Lampung dalam menangani dugaan korupsi besar dan penegakan hukum yang transparan.***