DPRD Khawatirkan Dampak Kebijakan Dana Hibah Pemkot Bandar Lampung

ETIK NEWS – Ketua salah satu komisi DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan kekhawatirannya terkait kebijakan dana hibah yang digulirkan pemerintah kota di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disebut sebagai “The Killer Policy”. Kekhawatiran ini muncul karena anggaran hibah diberikan kepada pihak swasta maupun lembaga vertikal negara tanpa kajian akademik yang jelas, sehingga rawan menimbulkan polemik dan kontroversi.

Kepada wartawan, ketua komisi yang enggan disebutkan namanya itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui sebagian anggaran hibah yang dinilai tidak memiliki kajian memadai. “Takutnya begini, tiba-tiba nongol gelondongan untuk bangun ini bangun itu. Kami kadang tidak tahu prosesnya bagaimana,” ujarnya pada Rabu, 10 Desember 2025. Pernyataan ini menegaskan ketidakpastian transparansi dalam pengalokasian dana hibah yang dilakukan Pemkot.

Kekhawatiran ini muncul setelah polemik dana hibah untuk Kejati Lampung yang terjadi sejak akhir September 2025. Beberapa LSM dan organisasi pemuda bahkan turun tangan, meminta agar pemerintah pusat meninjau kembali pemberian dana tersebut. Dana hibah senilai Rp60 miliar bagi Kejati dianggap melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah karena Kejati merupakan lembaga vertikal di bawah APBN, bukan APBD Kota Bandar Lampung.

Seorang pegiat kebijakan publik, Abdullah Sani, menegaskan bahwa anggaran hibah semacam ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menekankan bahwa penggunaan APBD untuk membiayai gedung lembaga vertikal seperti Kejati tidak sesuai regulasi dan menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Lebih jauh, kebijakan “The Killer Policy” juga menimbulkan tanda tanya terkait implementasi pembangunan SMA Swasta Siger. Walikota Eva Dwiana disebut mengabaikan sembilan peraturan perundang-undangan dalam mendirikan sekolah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola pemerintahan yang baik dan prinsip transparansi publik.

Redaksi menilai, praktik penganggaran tanpa kajian akademik ini menunjukkan adanya risiko pelanggaran prinsip good governance dan tata kelola keuangan yang sehat. DPRD pun berperan penting untuk mengawal agar kebijakan dana hibah lebih transparan dan sesuai aturan. Ketua komisi tersebut menekankan bahwa aspirasi DPRD adalah memastikan setiap alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.***