ETIK NEWS- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Minggu, 1 Desember. Sidang hari kedua ini membawa suasana yang mendebarkan, sekaligus penuh tanya, karena hingga hari ini, Kejati Lampung belum mengungkap secara jelas perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hermawan.
Agenda hari ini adalah penyerahan bukti dari kedua belah pihak—pemohon dan termohon. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memimpin jalannya persidangan dengan cepat. Meskipun hanya sebagian bukti yang diserahkan, ketegangan sudah terasa sejak awal sidang. Proses akan dilanjutkan esok hari untuk melengkapi daftar bukti yang masih ditunggu publik.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyebut bahwa dua hari sidang berjalan tanpa ada kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang disematkan kepada kliennya. Ia menilai jaksa tampak menghindari penjelasan rinci mengenai perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Perbuatannya apa? Sampai sekarang masih misterius,” ujar Riki. “Bahkan angka kerugian negara pun belum pernah disebutkan.”
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Rudi menyatakan bahwa pihaknya tidak berkewajiban menjelaskan detail pasal yang disangkakan. Menurutnya, aturan itu hanya muncul dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan dalam amar putusannya. Ia menegaskan bahwa cukup menyebutkan Hermawan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berdasarkan surat penetapan tersangka, sementara rincian dugaan pidana akan dibuka nanti saat persidangan pokok perkara.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Riki. Ia menegaskan bahwa putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 justru secara jelas menyatakan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Tujuannya agar calon tersangka mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang disangkakan, sekaligus memberikan kesempatan untuk membela diri.
“Tanpa mengetahui apa yang disangkakan, bagaimana seseorang bisa mempertahankan hak konstitusinya?” kata Riki. Ia menambahkan bahwa hal ini penting untuk memenuhi prinsip due process of law dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kuasa hukum juga menyoroti ketimpangan waktu antara hak tersangka dan kewenangan penyidik. Kejaksaan, kata Riki, memiliki lebih dari satu tahun untuk melakukan penyidikan dan penyitaan, tetapi tersangka hanya diberi waktu sangat terbatas untuk mengklarifikasi dakwaan jika baru dipaparkan di persidangan.
Di dalam jawaban setebal 16 halaman yang diserahkan jaksa, tidak satu pun kalimat yang menjelaskan secara spesifik perbuatan Hermawan yang memenuhi unsur pidana korupsi. Tidak ada uraian bagaimana perbuatannya memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Bahkan hubungan antara tindakan yang disangkakan dan kerugian negara tidak disebutkan.
“Ini jelas bertentangan dengan putusan MK 21/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus disertai uraian perbuatan dan alat bukti,” tegas Riki.
Jaksa memang menyebut adanya saksi, ahli, dan dokumen. Namun, tanpa penjelasan konkret mengenai perbuatan apa yang dilakukan pemohon, bukti tersebut dianggap tidak relevan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung pun memperkuat posisi pemohon. Putusan MA Nomor 42 PK/Pid.Sus/2018 menyatakan bahwa alat bukti harus memiliki korelasi langsung dengan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka. Jika tidak, maka penetapan tersangka cacat hukum.
Satu hal krusial lainnya yang menjadi perhatian adalah kerugian negara, elemen penting dalam perkara korupsi. Sampai saat ini, jaksa belum pernah menyebut berapa nilai kerugian negara dalam perkara ini.
Pemohon menegaskan bahwa Kejaksaan tidak menunjukkan hasil audit BPKP, padahal dalam kasus korupsi, kerugian negara harus dihitung secara jelas. Tanpa angka kerugian, sulit menyatakan adanya tindak pidana korupsi.
Riki mengutip UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian atau dugaan. Jika kerugian negara tidak dihitung atau tidak ada bukti audit resmi, maka konstruksi dugaan korupsi menjadi rapuh.
Sidang praperadilan ini kini semakin menarik perhatian publik. Banyak yang menilai bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi prinsip keterbukaan proses hukum dan profesionalitas penyidik. Di satu sisi, penyidikan harus berjalan objektif dan transparan. Di sisi lain, hak konstitusional seseorang untuk mengetahui tuduhan terhadap dirinya harus dipenuhi.
Hingga hari kedua, masih banyak pertanyaan penting yang belum terjawab:
Apa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada direksi dan komisaris PT LEB?
Berapa sebenarnya kerugian negara yang dianggap timbul?
Mengapa audit BPKP tidak disebutkan?
Mengapa unsur pasal tidak diuraikan sejak awal?
Esok hari, sidang kembali dilanjutkan. Publik kini menanti: apakah besok tabir misteri kasus PT LEB akhirnya mulai terbuka, atau justru semakin pekat?***
