Kejati Lampung Kejar Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

ETIK NEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menghadapi sorotan publik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dikabarkan tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Lampung yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Desember 2025.

Menurut sumber yang diperoleh, Arinal sedang berada di Jakarta sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kedua ini. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Arinal terkait alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, terutama setelah Kejati Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik Arinal di kediaman pribadinya.

Kasus ini sebelumnya sempat minim perhatian publik karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Lampung, menilai proses penetapan tersangka tidak sah. Namun, pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan pra peradilan tersebut. Putusan ini menguatkan legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung dan membuka jalan bagi penyidikan lebih lanjut.

Dua hari pasca putusan pra peradilan, Kejati Lampung disebut kembali memiliki ruang leluasa untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB. Sumber internal Kejati menyebut bahwa tim penyidik sedang memetakan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru atau penyitaan aset tambahan yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Publik kini menyoroti perkembangan kasus ini, mengingat nilai proyek dan potensi kerugian negara yang besar. Dugaan sementara, tindakan manipulasi Dana PI oleh pihak terkait telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, meski angka pastinya masih dalam proses perhitungan tim penyidik. Langkah Kejati dalam menindaklanjuti aset-aset yang telah disita sebelumnya juga menjadi fokus masyarakat, mengingat potensi aset tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan dalam persidangan nanti.

Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemeriksaan Arinal Djunaidi maupun perkembangan terbaru penyidikan kasus PT LEB. Namun, pakar hukum dan pengamat politik menilai, ketidakhadiran mantan gubernur ini akan menjadi sorotan publik dan berpotensi memengaruhi persepsi terhadap kepatuhan pejabat publik dalam menghadapi proses hukum.

Kasus ini masih terus bergulir dan diperkirakan akan menjadi perhatian nasional karena melibatkan tokoh penting di Lampung serta nilai kerugian negara yang signifikan. Publik dan media kini menunggu langkah konkret Kejati Lampung, apakah akan ada penetapan tersangka tambahan, pengembangan penyidikan, atau tindakan hukum lainnya yang dapat mempercepat proses penyelesaian perkara ini.***