ETIK NEWS— Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi pusat perhatian. Kamis (4/12), Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar persidangan beragenda penyampaian kesimpulan yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Hibrian. Proses berlangsung singkat, namun tensi persidangan justru meningkat akibat pernyataan kuasa hukum PT LEB yang menyoroti tajam arah penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menantang keras klaim Kejati Lampung yang menyebut penyidikan kasus ini akan dijadikan “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10%. Menurutnya, klaim tersebut tidak tepat dan justru berpotensi mendistorsi aturan baku yang sudah lama diterapkan negara dalam tata kelola migas.
“Penegak hukum tugasnya menegakkan aturan, bukan membuat model tata kelola baru yang bertentangan dengan UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, UU PT, dan PP 54/2017,” kata Riki dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa menciptakan sebuah “role model” di luar kewenangan bukan hanya tidak sah secara hukum, tetapi juga berbahaya karena bisa mengacaukan seluruh sistem PI yang sudah berjalan nasional.
Riki kemudian menjelaskan bahwa PI 10% merupakan skema resmi negara yang telah diatur berlapis dalam berbagai regulasi: mulai dari UU Migas 22/2001, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga Pedoman SKK Migas 57/2018. Sistem nasional yang sudah berlaku selama bertahun-tahun menetapkan bahwa PI dikelola BUMD melalui anak perusahaan khusus dengan mekanisme business to business bersama kontraktor migas. Pendapatan PI masuk sebagai pendapatan usaha perusahaan, digunakan berdasarkan RKAP, disahkan dalam RUPS, dan kemudian diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen.
Riki menambahkan, di seluruh Indonesia sudah ada sedikitnya sebelas BUMD pengelola PI 10% yang menjalankan skema tersebut tanpa pernah dinyatakan melanggar hukum oleh lembaga apa pun. “Seluruhnya diaudit BPK, BPKP, KAP, Inspektorat, sampai KPK. Tidak pernah ada satu pun yang menyimpulkan bahwa pengelolaan PI itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Namun, menurut Riki, penyidikan Kejaksaan justru membangun asumsi baru yang tidak dikenal dalam regulasi migas, yakni menganggap pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tidak boleh digunakan.” Ia menilai logika ini sepenuhnya keliru dan berpotensi menjerat seluruh BUMD PI di Indonesia dalam kriminalisasi massal.
Jika logika tersebut dipaksakan, Riki menyebut dampaknya akan sangat besar: seluruh BUMD PI, termasuk yang berada di Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kaltim, maupun Sumatera Selatan bisa turut terseret ke ranah hukum. Bahkan, 70-an daerah yang sedang memproses PI 10% berpotensi langsung berhenti karena ketidakpastian regulasi. Investor migas juga bisa kehilangan kepercayaan dan menarik diri dari berbagai wilayah.
Kekhawatiran tersebut sejatinya bukan baru disuarakan oleh Riki. Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar, sebelumnya juga sudah memberikan peringatan bahwa persepsi keliru aparat hukum terkait PI 10% dapat menciptakan ketakutan berlebihan di daerah, sehingga menghambat partisipasi mereka dalam sektor migas. Menurut Andang, jika kebijakan PI dianggap sebagai aktivitas berisiko kriminal, daerah dan BUMD akan ragu untuk melanjutkannya.
Riki pun menegaskan bahwa jika versi Kejaksaan dijadikan rujukan baru, maka hal itu bukan “role model” tetapi “disaster model”. Pasalnya, model tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum nasional, merusak kepercayaan investor, dan mengacaukan aturan yang sudah baku. Ia mengingatkan bahwa peraturan mengenai PI 10% telah memiliki standar seragam di seluruh Indonesia, di mana pendapatan PI mutlak diperlakukan sebagai pendapatan korporasi yang penggunaannya diatur dalam RKAP dan dividen menjadi pendapatan daerah sesuai PP 54/2017.
Riki juga mempertanyakan bagaimana mungkin Kejaksaan mengabaikan fakta bahwa seluruh regulasi negara—mulai dari SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga BPKP—tidak pernah sekalipun menyebut bahwa pendapatan PI tergolong “uang negara langsung” atau dana publik yang tidak boleh dipakai.
“Jika logika Kejaksaan yang dipakai, maka Permen ESDM 37/2016 tidak dapat dijalankan. Artinya SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BPKP, semua dianggap salah. Masa demikian?” kata Riki di ruang sidang.
Ia pun menegaskan bahwa jika benar Kejaksaan ingin membuat role model yang sejalan dengan aturan, maka justru penyidikan PT LEB harus dihentikan. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan PI di PT LEB berjalan mengikuti mekanisme legal dan korporasi yang telah ditetapkan negara.
Menurut Riki, role model yang valid adalah ketika BUMD menjalankan PI sesuai regulasi, diaudit secara transparan, RUPS memutuskan dividen, daerah menerima pendapatan ratusan miliar, dan tidak ada dana yang hilang. Jika hal semacam itu justru dikriminalkan, maka yang sedang diuji bukan PT LEB, melainkan cara berpikir hukum itu sendiri.
Sidang putusan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025 kini dinanti publik. Hasilnya diprediksi akan menjadi salah satu preseden hukum terbesar dalam sejarah tata kelola migas daerah di Indonesia.***
