Kontroversi Besar Soal Kerugian Negara Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

ETIK NEWS– Polemik soal perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini belum merinci secara transparan dasar perhitungan kerugian negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka terhadap Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi.

Menurut kuasa hukum M. Hermawan, Nurul Amaliah, ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan, karena jaksa hanya menyebutkan keseluruhan Dana PI 10% sebagai kerugian negara tanpa menyertakan angka atau metode audit yang jelas. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ungkap Nurul, Selasa (2/12/2025).

Persoalan utama yang menjadi perdebatan adalah apakah kerugian negara yang dimaksud masuk kategori actual loss atau potensial loss. Dalam perspektif hukum, Nurul menegaskan bahwa kerugian negara seharusnya hanya dihitung berdasarkan actual loss, yakni kerugian yang benar-benar terjadi, dapat dibuktikan, dan dihitung secara pasti melalui audit serta fakta hukum yang ada.

“Actual loss adalah kerugian nyata yang terjadi, bukan sekadar potensi atau dugaan kerugian di masa depan. Tanpa bukti audit dan dokumen yang jelas, penetapan tersangka menjadi rentan digugat,” kata Nurul.

Sementara itu, istilah potensial loss merujuk pada kerugian yang diperkirakan bisa terjadi jika tindakan tertentu diteruskan atau tidak dikendalikan, tetapi belum terbukti secara faktual. Penerapan konsep ini dalam kasus korupsi kerap menimbulkan kontroversi, karena menimbulkan kesan spekulatif dalam penilaian kerugian negara.

Hingga saat ini, publik dan pihak pengamat hukum masih menunggu transparansi dari Kejati Lampung terkait angka dan metode yang digunakan dalam menghitung kerugian negara. Ketidakjelasan ini menjadi sorotan serius, karena menyangkut prinsip keadilan dalam penegakan hukum, terutama bagi tersangka yang menghadapi tuduhan dengan potensi pidana berat.

Kasus ini sekaligus memicu perdebatan tentang pentingnya audit independen dan bukti konkret dalam kasus dugaan korupsi, agar perhitungan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan dan tidak menimbulkan kontroversi hukum lebih lanjut.***