Dugaan Tipikor DPRD Tanggamus Seret Nama Jaksa Agung

ETIK NEWS- Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret DPRD Kabupaten Tanggamus kembali mengemuka ke ruang publik. Kali ini, perhatian masyarakat tak hanya tertuju pada dugaan praktik mark-up anggaran, tetapi juga pada sikap aparat penegak hukum, hingga nama Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut disorot. Isu ini dinilai penting karena menyangkut akuntabilitas uang publik dan kepercayaan warga terhadap penegakan hukum di daerah.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali. Dalam pernyataannya yang dimuat media lokal Lampung, ia mengingatkan agar Kejaksaan tidak bersikap pasif terhadap perkara yang telah lama bergulir namun belum menunjukkan kejelasan arah penanganan. Bagi FK-IMT, transparansi dan ketegasan menjadi kunci agar publik tidak terus bertanya-tanya.

M. Ali menilai, dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021 seharusnya sudah memiliki progres yang dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Pasalnya, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan yang menjelaskan perkembangan signifikan setelah penanganannya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Berdasarkan data yang disampaikan FK-IMT, dugaan kerugian negara akibat praktik mark-up perjalanan dinas itu diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Dugaan tersebut disebut menyasar 44 anggota DPRD Tanggamus, sehingga skala kasusnya dinilai tidak kecil dan berdampak langsung pada tata kelola keuangan daerah.

FK-IMT juga membeberkan dugaan modus yang digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya berupa tagihan hotel fiktif, manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ), hingga penggunaan jasa travel untuk merekayasa dokumen perjalanan dinas. Modus semacam ini, menurut M. Ali, kerap terjadi dalam kasus serupa dan membutuhkan ketelitian serta keberanian aparat penegak hukum untuk membongkarnya secara menyeluruh.

“Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” ujar M. Ali dalam pernyataan resminya. Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat yang merasa proses hukum berjalan di tempat.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi di daerah memiliki kaitan langsung dengan agenda nasional. Menurutnya, komitmen pemerintah pusat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan perlu diwujudkan hingga ke tingkat daerah, termasuk dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut lembaga legislatif lokal.

Kini, perhatian publik Tanggamus dan Lampung secara luas tertuju ke Jakarta. Banyak pihak menanti apakah Kejaksaan Agung akan mengambil langkah konkret untuk menjawab keresahan masyarakat, atau membiarkan kasus ini kembali tenggelam tanpa kepastian hukum. Bagi warga, kejelasan penanganan perkara ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal keadilan dan masa depan kepercayaan terhadap institusi negara.***