Drama Sidang Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Bongkar Motif Kejati Lampung

ETIK NEWS— Sidang pra peradilan kedua kasus tipikor PT LEB yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang makin panas, Senin (1/12/2025). Penasihat hukum Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, Riki Martim, menyoroti motif Kejati Lampung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Menurut Riki, jawaban Kejati Lampung yang setebal 16 halaman tidak menjelaskan secara detail perbuatan pidana maupun melawan hukum yang diduga dilakukan Hermawan Eriadi. “Dalam jawaban itu, tidak ada uraian hubungan antara perbuatan dan kerugian negara. Unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor pun tidak dijabarkan,” tegas Riki dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Riki menekankan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/2014, penetapan tersangka harus menyertakan perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung. Namun, menurutnya, Kejaksaan hanya menyebut adanya saksi, ahli, dan surat-surat, tanpa menjelaskan secara spesifik perbuatan tersangka. “Alat bukti yang tidak berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka itu tidak relevan,” tambahnya, merujuk pada putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018.

Masalah kerugian negara juga menjadi sorotan serius. Riki mempertanyakan jumlah kerugian yang diklaim oleh jaksa, serta tidak adanya audit BPKP sebagai dasar. Menurutnya, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (acrual loss), bukan sekadar potensi kerugian. “Jaksa wajib menjelaskan bagaimana tindakan klien kami merugikan negara secara konkrit,” jelas Riki.

Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi singkat. Ia menyatakan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” ujarnya.

Sidang ini menjadi titik fokus publik karena beberapa pihak menilai ada ketidakjelasan dalam penyampaian sangkaan dan alat bukti. Riki menegaskan bahwa transparansi motif dan bukti sangat penting untuk memastikan prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional tersangka.

Agenda sidang pra peradilan berikutnya akan terus membahas kelengkapan berkas dan penjelasan dari Kejati Lampung terkait dugaan pelanggaran tipikor ini. Publik menanti bagaimana pihak jaksa akan menjawab pertanyaan seputar motif, perbuatan tersangka, serta angka pasti kerugian negara yang diklaim.***