Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan: Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Kepo

ETIK NEWS- Sidang praperadilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang kedua yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum pemohon, Riki Martim, mengungkap sederet hal yang menurutnya janggal dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Riki menilai ada keanehan besar karena pihak Kejati Lampung tidak memaparkan secara rinci perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Dalam jawaban setebal 16 halaman, Kejaksaan disebut hanya mencantumkan adanya saksi, ahli, dan surat, namun tidak menjelaskan apa perbuatan yang dianggap melawan hukum. Tidak ada satu kalimat pun yang menguraikan bagaimana kliennya bisa dianggap memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Menurut Riki, penetapan tersangka seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 sudah menegaskan bahwa penetapan tersangka wajib menyertakan uraian perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung. Tanpa itu, proses hukum dianggap cacat formil.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang memperjelas bahwa alat bukti harus relevan dan berkorelasi langsung dengan dugaan tindakan melawan hukum. Artinya, keberadaan alat bukti saja tidak cukup jika tidak menunjukkan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.

Masalah lain yang membuat pihak Hermawan semakin curiga adalah tidak adanya penjelasan mengenai kerugian negara. Dalam kasus dugaan korupsi, angka kerugian negara merupakan elemen penting yang harus dipaparkan. Namun, hingga persidangan berjalan, Kejaksaan disebut tidak pernah memaparkan nilai kerugian negara, bahkan hasil audit BPKP pun tak pernah ditunjukkan.

Riki menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi. Tanpa angka pasti, tuduhan korupsi dinilai menjadi tidak berdasar.

Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Hermawan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, sangkaan itu sudah sesuai dengan aturan hukum terkait korupsi yang berlaku.

Meski begitu, klarifikasi tersebut belum cukup meredakan pertanyaan publik. Banyak yang menilai jalan cerita kasus ini justru makin penuh tanda tanya. Apakah ada informasi yang belum disampaikan? Atau justru ada motif tertentu yang membuat penetapan tersangka terasa tergesa-gesa?

Sidang praperadilan ini diprediksi akan terus menarik perhatian karena menjadi penentu sah atau tidaknya langkah Kejati Lampung. Publik, terutama generasi muda yang makin kritis terhadap isu hukum, kini menanti akhir drama ini dengan rasa penasaran yang semakin besar.***