ETIK NEWS– Polemik SMA swasta Siger yang telah menerima sekitar 90 murid kini menjadi sorotan tajam publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi, seolah menantang kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, pengelolaan pendidikan tingkat SMA/SMK berada di bawah kontrol dan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Namun kenyataannya, SMA Siger yang digagas oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjalan sendiri, tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan pendidikan di Lampung.
Dalam unggahan Instagram kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra—anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung—terlihat video peresmian sekolah sekitar Juli 2025. Anehnya, tidak ada satu pun perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, baik Kabid SMA maupun sekretaris dinas, yang hadir. Bahkan DPRD Provinsi Lampung juga absen. Hal ini menunjukkan kurangnya sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam pengelolaan pendidikan formal.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga saat ini Yayasan Siger Prakarsa Bunda belum memiliki akta notaris resmi sebagai pendiri sekolah. Meski begitu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, alias menumpang aset pemerintah kota. Hal ini membuka dugaan penyalahgunaan wewenang, dan jelas melanggar aturan dasar penyelenggaraan pendidikan.
Danny Waluyo Jati, pegawai pelayanan perizinan dari Disdikbud Provinsi Lampung, menegaskan bahwa syarat minimal untuk mengurus izin sekolah adalah memiliki aset berupa tanah dan bangunan sendiri. SMA Siger jelas belum memenuhi kriteria ini, sehingga secara hukum sekolah dianggap ilegal dan berisiko bagi peserta didik, termasuk ketidakpastian ijazah resmi yang mereka terima.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat dan orang tua murid. Banyak pihak menilai, tindakan pemerintah kota yang membiarkan sekolah tersebut beroperasi tanpa izin dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Lampung. Potensi penyalahgunaan aset negara, ketidakjelasan status hukum sekolah, dan risiko terhadap kualitas pendidikan menjadi sorotan utama.
Publik bertanya-tanya, mengapa Pemerintah Provinsi Lampung seakan kehilangan kontrol. Padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya bisa turun cepat ke Pesawaran untuk menangani kasus anak korban bullying atas arahan Gubernur RMD. Jika kasus anak korban bullying bisa mendapat respons cepat, mengapa untuk SMA Siger yang jelas-jelas beroperasi ilegal, pemerintah provinsi justru terkesan diam?
Selain itu, banyak praktisi pendidikan menilai bahwa kelalaian ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan formal. Orang tua tentu menginginkan sekolah yang legal, transparan, dan menjamin hak-hak anak-anak mereka, termasuk kepastian ijazah yang sah. Dengan kondisi saat ini, peserta didik SMA Siger berada dalam ketidakpastian hukum dan pendidikan.
Dalam pandangan sejumlah pengamat, tindakan tegas harus segera diambil. Pemerintah provinsi perlu memanggil yayasan, guru, dan pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban. Selain itu, langkah-langkah preventif perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan, termasuk penguatan koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi serta peningkatan pengawasan terhadap sekolah swasta yang baru berdiri.***
