Etik News | Bandar Lampung. — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung resmi mengintegrasikan data Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) melalui Sistem TAPIS ABG BALAM.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani di Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (30/09/2026). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, dan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado.
Sistem TAPIS ABG BALAM dibangun sebagai jembatan integrasi data antar instansi. Selama ini, pendataan anak hasil perkawinan campuran yang memiliki dua kewarganegaraan masih dilakukan secara terpisah. Dengan sistem ini, pertukaran data akan dilakukan secara berkala, akurat, dan terintegrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat menegaskan, kerja sama ini adalah bentuk komitmen pelayanan publik.
“Melalui Sistem TAPIS ABG BALAM, pertukaran data dan tertib administrasi terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Taufiq.
Melalui integrasi ini, kedua instansi berharap proses pemutakhiran data ABG, termasuk pengawasan status kewarganegaraan terbatas yang wajib menentukan pilihan kewarganegaraan saat berusia 18 tahun atau sudah menikah, dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan dapat diandalkan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis Kanim Bandar Lampung dalam mendukung tata kelola keimigrasian yang modern dan bersinergi dengan pemerintah daerah.
Sumber: Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Narahubung: Tulus Fajar Shafardi – Kasubsi Infokom – 081316012383
No. Siaran Pers: WIM.9.IML.1-T1.07.07-4581











