ETIK NEWS- Keberhasilan Pemprov Lampung menutup 20 tambang ilegal sempat menjadi sorotan publik dan mendapat apresiasi luas. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam. Namun, gegap gempita itu seketika meredup ketika kasus SMA Swasta Siger Bandar Lampung kembali mencuat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.
SMA Siger, yang dimiliki Eka Afriana, mantan Sekda Khaidarmansyah, bersama Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa administrasi yang lengkap. Lebih mengejutkan, sekolah ini diduga menggunakan dana serta aset negara untuk menjalankan kegiatan pendidikan sehari-hari. Hingga kini, sekolah tersebut tetap beroperasi dan menampung hampir seratus siswa, meskipun tidak terdaftar dalam sistem dapodik resmi pemerintah. Hal ini menimbulkan risiko besar bagi para siswa, karena mereka bisa saja tidak memperoleh ijazah meski sudah menempuh pendidikan selama tiga tahun.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo disebut telah mengetahui praktik pendidikan ilegal tersebut. Meski demikian, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan untuk menghentikan operasional sekolah ini. Bahkan, temuan mengenai praktik jual beli modul pembelajaran di SMA Siger yang menggunakan aset dan dana negara menambah panjang daftar masalah yang belum terselesaikan.
Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani sempat datang langsung ke bidang SMA Disdikbud Lampung pada Oktober 2025 untuk membahas kemungkinan penutupan sekolah, namun upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil. Pernyataan tegas Thomas Americo pada 13 November 2025 agar semua lembaga pendidikan mematuhi aturan administrasi tampak tidak diikuti dengan langkah konkret untuk menindak SMA ilegal tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi dan kewenangan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Disdikbud Provinsi Lampung. Bagaimana mungkin pemerintah provinsi yang bisa menindak tambang ilegal seketika tidak mampu menertibkan sekolah yang menggunakan dana dan aset negara? Kasus SMA Siger, yang melibatkan nama-nama seperti Eva Dwiana dan Eka Afriana, menjadi simbol ketidakadilan dan lemahnya pengawasan dalam sistem pendidikan di Lampung.
Kehebohan penutupan tambang ilegal seolah sirna ketika masalah SMA Siger kembali mencuat. Publik menuntut transparansi dan tindakan nyata, agar hukum dan aturan berlaku tanpa pandang bulu, serta masa depan ratusan siswa tidak menjadi korban mal administrasi dan kepentingan pribadi pihak tertentu.***












