Kejati Lampung Buka Suara soal Kasus PT LEB, Tersangka Hermawan Eriadi & Tuduhan Prosedur Jadi Sorotan

ETIK NEWS– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB makin menarik perhatian publik. Setelah sempat bungkam di persidangan pertama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya memberikan klarifikasi dalam sidang kedua pada Senin, 1 Desember 2025. Klarifikasi ini terkait tuduhan pelanggaran prosedur penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi.

Sebelumnya, pihak pemohon menilai penetapan tersangka kepada Hermawan Eriadi melanggar prosedur fundamental hukum. Salah satu alasan yang disampaikan adalah bahwa Hermawan tidak diperiksa sebagai calon tersangka pada malam penetapan pada 22 September 2025. Tuduhan ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik dan media soal transparansi proses hukum.

Menanggapi hal ini, Kejati Lampung melalui juru bicara Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah termasuk dalam kategori calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti kita ada di penkum juga. Tapi ya untuk calon tersangka, dia diperiksa sebagai saksi sudah masuk sebagai calon tersangka,” ujar Rudi pasca-persidangan.

Tidak hanya itu, pihak pemohon juga menilai bahwa Kejati tidak memberikan informasi lengkap mengenai sangkaan, alat bukti, hingga estimasi kerugian negara, sehingga mereka menganggap penetapan tersangka melanggar prosedur. Namun, Rudi menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi sudah jelas mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” jelasnya.

Sidang pra peradilan ini berlangsung dengan agenda yang cukup padat. Selain klarifikasi dari Kejati Lampung, persidangan juga menyoroti bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen transaksi keuangan dan laporan audit internal PT LEB. Beberapa saksi ahli, terutama dari bidang keuangan dan hukum, dijadwalkan akan hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang dapat memperkuat atau memperlemah posisi tersangka maupun pemohon.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan sesuai prosedur. Meski demikian, publik masih menunggu kelanjutan sidang yang akan membahas kelengkapan berkas dan alat bukti tambahan. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi tolok ukur bagi penegakan hukum kasus tipikor di Lampung, terutama terkait penerapan prosedur formal dalam penetapan tersangka.

Sidang pra peradilan berikutnya dijadwalkan masih berlanjut dengan fokus pada kelengkapan administrasi dan bukti-bukti yang belum dipenuhi. Publik dan media terus menunggu update terbaru dari jalannya persidangan, yang diprediksi akan tetap menarik dan penuh dinamika.***