Etik News | Tragedi yang menghanguskan Zona Rimba dan Zona Rehabilitasi pada Sabtu siang, 25 Oktober 2026, ini kembali menelanjangi rapuhnya sistem perlindungan di salah satu kawasan konservasi paling vital bagi populasi Gajah Sumatera di Indonesia.
Api pertama kali terdeteksi di Resor Rantau Jaya. Padang ilalang yang kering kerontang ditambah hembusan angin kencang memang mempercepat perambatan api. Namun, cuaca dan angin tidak boleh terus-menerus dijadikan kambing hitam atas lemahnya mitigasi dini di lapangan.
Jarak titik api yang hanya sekitar 20 kilometer dari Pusat Latihan Gajah (PLG) seharusnya menjadi alarm darurat yang memicu respons cepat dan terukur. Faktanya, api leluasa menjalar hingga ke kawasan rehabilitasi flora dan fauna di Resor Rawa Bunder. Api baru berhasil dijinakkan setelah petugas berjibaku selama 30 jam penuh.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pernyataan Humas TNWK, Riri Fitriandi, yang menyebut hingga kini belum diketahui pasti penyebab kebakaran maupun luasan area yang terbakar. Pernyataan ini justru mencerminkan lambatnya transparansi dan lemahnya investigasi awal institusi pengelola. Ketidakjelasan ini adalah preseden buruk dalam tata kelola kawasan konservasi yang seharusnya memiliki sistem pemantauan terpadu.
Kawasan rehabilitasi dan zona rimba adalah jantung pemulihan ekosistem satwa dilindungi. Ketika zona krusial ini berulang kali terbakar tanpa kejelasan akar masalah dan luas kerusakan, publik patut mempertanyakan efektivitas anggaran dan prioritas pengawasan yang dijalankan Balai TNWK.
Faktor kesengajaan atau kelalaian manusia sering kali menjadi biang kerok kebakaran hutan di Lampung. Namun penegakan hukum dan pencegahan preventif kerap berhenti pada retorika belaka. Tanpa evaluasi total terhadap pola pengamanan kawasan, insiden serupa akan terus berulang dan mengancam masa depan satwa liar.
Beruntung, proses pendinginan terbantu oleh turunnya hujan menjelang petang. Namun menggantungkan keselamatan hutan konservasi pada faktor cuaca adalah bentuk kelalaian manajerial yang tidak bisa dibenarkan bagi sebuah instansi negara.
Kesiapsiagaan petugas yang masih bersiaga di lapangan saat ini memang patut diapresiasi, tetapi langkah tersebut bersifat reaktif dan terlambat. Pengawasan preventif yang ketat seharusnya sudah berjalan jauh sebelum percikan api pertama muncul di Resor Rantau Jaya.
Sudah saatnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan langsung untuk mengaudit kinerja pengelolaan TNWK secara menyeluruh. Evaluasi harus mencakup pemetaan kerawanan, peningkatan sarana-prasarana pencegahan dini, hingga akuntabilitas penanganan pascabencana.
Jika Balai TNWK tetap bersikap defensif dan gagal memperketat sistem pengamanan ekosistemnya, maka lambat laun kawasan konservasi ini hanya akan tinggal nama. Kehilangan hutan Way Kambas berarti hilangnya benteng terakhir pertahanan hidup Gajah Sumatera dan keanekaragaman hayati Nusantara.
(**)






