PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA DURIAN TA 2023 DAN 2024

Etik News | Pesawaran,  -– Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka berinisial M selaku Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian TA 2023 dan 2024. Modus yang dilakukan meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp429.662.678,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Selanjutnya terhadap tersangka M dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor: PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026. Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2026 sampai dengan 03 November 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.

Kejaksaan Negeri Pesawaran menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya penyimpangan dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kejaksaan Negeri Pesawaran tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka.