ETIK NEWS– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki hari keempat pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan dinamika yang menarik perhatian publik dan pengamat hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi ahli dalam persidangan, meski agenda awal dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak. Keputusan ini memicu reaksi dari pihak yang hadir dan menimbulkan pertanyaan publik terkait strategi hukum yang diterapkan Kejati Lampung.
Satu-satunya saksi yang hadir untuk menyaksikan langsung jalannya sidang adalah eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan. Setelah persidangan, ia mengungkapkan keheranannya atas sikap Kejati Lampung. “Wah berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujarnya usai mendengar pernyataan dari hakim tunggal, Muhammad Hibrian, yang memimpin sidang.
Praktis, agenda pada hari keempat ini hanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon. Pemohon menghadirkan dua ahli terkemuka, yaitu Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kedua ahli ini memberikan analisis mendalam terkait dugaan kerugian negara dan aspek hukum pidana yang menjadi dasar gugatan pra peradilan.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung memilih untuk tidak memberikan komentar secara terbuka setelah persidangan. Seorang perwakilan Kejati Lampung, Zahri, hanya menyarankan awak media untuk menghubungi Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung. “Ke Penkum aja langsung ya,” ujarnya singkat. Sikap ini menimbulkan spekulasi tentang strategi hukum yang akan ditempuh Kejati dalam proses lanjutan.
Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan fokus mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak. Sidang kesimpulan akan berlangsung sekitar pukul 10.00–11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Agenda ini menjadi momen penting untuk menilai kekuatan argumen kedua pihak, terutama karena ketiadaan saksi ahli dari Kejati Lampung dapat mempengaruhi dinamika persidangan dan potensi putusan hakim.
Para pengamat hukum menilai bahwa langkah Kejati Lampung tidak menghadirkan saksi ahli bisa menjadi strategi untuk menekankan bukti administrasi dan dokumen, atau sebaliknya, dapat menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan berkas dan bukti. Sedangkan pihak pemohon tetap menegaskan pentingnya kehadiran saksi ahli untuk memperkuat klaim mereka mengenai dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan tindakan M. Hermawan Eriadi selama menjabat sebagai Dirut PT LEB.
Kehadiran publik dan media di sidang pra peradilan ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. Kesimpulan sidang Kamis nanti diperkirakan akan menjadi momen krusial bagi jalannya proses hukum dan menimbulkan berbagai sorotan publik, baik dari aspek hukum maupun transparansi proses peradilan di Lampung.***







