SMA Siger Masih Ilegal dan Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

ETIK NEWS – Kontroversi seputar SMA swasta Siger kembali memanas. Hingga November 2025, sekolah ini belum menyerahkan dokumen izin pendirian satuan pendidikan maupun izin operasionalnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Fakta ini diungkap Panglima Ormas Ladam sekaligus Sekjend LSM GPHKN, Misrul, Selasa (11/11/2025), berdasarkan keterangan tertulis dari DPMPTSP yang diketahui oleh Kadis Drs. Intizam.

“Sampai bulan November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke DPMPTSP Provinsi Lampung,” jelas Misrul sambil menunjukkan dokumen resmi.

Tidak hanya itu, permohonan izin operasional sekolah juga belum diterima Disdikbud Provinsi Lampung. Kepala Disdikbud, Thomas Americo, menegaskan bahwa SMA Siger tidak termasuk daftar sekolah yang diundang dalam selebaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serentak untuk tahun ajaran 2026/2027 karena izinnya belum lengkap.

“Enggak, karena kan belum berizin,” tegas Thomas.

SMA Siger wajib menyerahkan dokumen penting untuk mendapatkan izin, termasuk surat keterangan kepemilikan gedung, fotokopi sertifikat tanah, IMB, proposal teknis yang memuat denah gedung, inventaris sekolah, serta surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai yang menyatakan kesanggupan melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30.

Panglima Ormas Misrul menyoroti kejanggalan terkait aset yang digunakan SMA Siger. Rencana pengubahan Terminal Panjang menjadi gedung sekolah oleh yayasan ini menggunakan aset milik pemerintah kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan. “Kalau pun mereka menunjukan denah dan inventaris, itu bukan aset yayasan, tapi milik pemerintah yang bersumber dari APBD-APBN. Artinya, sekolah ini berjalan di atas aset negara tanpa izin resmi,” ungkap Misrul.

Kasus ini semakin rumit karena Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan klarifikasi terkait pinjam pakai aset SMP Negeri 38 dan sekolah lain yang digunakan SMA Siger. Pegawai Disdikbud menyebut Satria sedang dinas di luar kantor, di Mandala, sehingga konfirmasi langsung belum bisa dilakukan.

Praktisi hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, memperingatkan bahwa penggunaan aset negara tanpa prosedur resmi dapat berindikasi pidana. Menurutnya, aturan pinjam pakai diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Kalau pinjam pakai tidak dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST), maka bisa berindikasi pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 480 KUHP tentang penadahan,” jelas Hendri.

Sampai berita ini dipublikasikan, kasus SMA Siger sudah menjadi objek laporan penggiat kebijakan publik ke Polda Lampung dan diterima oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada awal November 2025. Publik terus menyoroti potensi penyalahgunaan aset negara dan kelalaian administrasi yang terjadi, menuntut transparansi penuh dari pihak yayasan dan instansi terkait.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa legalitas, prosedur, dan kepatuhan terhadap aturan negara dalam mendirikan sekolah swasta tidak bisa diabaikan. Masyarakat pun diingatkan untuk kritis memantau izin dan aset yang digunakan oleh institusi pendidikan, terutama jika melibatkan aset negara.***