ETIK NEWS— Beredar isu bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB akan menolak menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak menjelaskan secara rinci tuduhan dan dasar hukum yang menjerat mereka. Rumor ini menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan dan publik, menyusul jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa, 11 November 2025.
Tiga tersangka, terdiri dari seorang komisaris dan dua direksi PT LEB, dijadwalkan hadir di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB. Pengacara mereka, Deddy Sitepu, memastikan bahwa ketiganya akan hadir dan menunjukkan sikap kooperatif.
“Enggak kok, mereka akan hadir dan kooperatif. Tidak ada penolakan BAP. Pemeriksaan besok tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Deddy Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan. Pernyataan ini sekaligus menepis rumor yang menyebut bahwa tersangka akan menolak jika Kejati Lampung belum menjelaskan secara detail terkait penahanan atau dasar hukum tuduhannya.
Deddy menambahkan, meskipun tersangka dipastikan hadir, hak mereka untuk memahami tuduhan secara jelas tetap harus dihormati. Sesuai pasal 54 KUHAP, tersangka berhak mengetahui secara lengkap detail sangkaan terhadapnya agar bisa menyiapkan pembelaan secara efektif.
“Sebagai penasihat hukum, kami menekankan pentingnya tersangka memahami dasar tuduhan. Tanpa informasi yang jelas, bantuan hukum tidak bisa diberikan secara maksimal,” lanjut Deddy. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak pengacara menekankan prinsip transparansi hukum dan hak tersangka dalam menjalani proses hukum yang adil.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB ini menjadi sorotan karena melibatkan dana perusahaan yang besar dan berimplikasi pada tata kelola keuangan yang efektif. Penanganan kasus ini oleh Kejati Lampung diharapkan berlangsung transparan, mengingat kepentingan publik yang luas.
Selain itu, menurut pengacara, pemeriksaan besok juga menjadi momen penting untuk memastikan semua bukti dan dokumen diperiksa dengan seksama. Kehadiran tersangka yang kooperatif diharapkan dapat memperlancar proses hukum sekaligus meminimalkan spekulasi yang berkembang di media dan publik.
Meski rumor sempat beredar, pengacara menegaskan bahwa ketiga tersangka memiliki itikad baik untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen bekerja sama dengan pihak kejaksaan demi kelancaran proses hukum. Dengan demikian, meskipun ada kekhawatiran dari pihak publik mengenai kemungkinan penolakan BAP, semua pihak diyakinkan bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahap penting dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Lampung, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan tersangka terhadap prosedur hukum dan peran pengacara dalam menjamin hak-hak tersangka tetap terpenuhi.***











