Warga Lampung Kesulitan Urus Ijazah, Thomas Americo Tegaskan Risiko Hukum Jadi Alasan Utama

ETIK NEWS– Sistem pelayanan pendidikan di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Warga dari berbagai kabupaten dan kota mengeluhkan harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung hanya untuk mengurus perbaikan ijazah atau penggantian ijazah SMA/SMK yang hilang. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah layanan publik di bidang pendidikan sudah cukup efisien dan berpihak pada masyarakat?

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menjelaskan bahwa pengurusan ijazah tetap harus dilakukan di kantor provinsi karena terkait keamanan hukum dan keabsahan dokumen. “Ya, karena harus ada tanda tangan kepala dinas pada formulirnya. Kalau enggak hati-hati, bisa berurusan hukum,” ujar Thomas pada Kamis, 6 November 2025. Menurutnya, prosedur ini bukan karena Disdikbud tidak memiliki kantor cabang, melainkan untuk memastikan legalitas setiap ijazah yang diterbitkan.

Disdikbud Lampung sendiri telah menyediakan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kompleks perkantoran mereka di Bandar Lampung. Layanan ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi di bidang pendidikan. Selain itu, ada Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, termasuk di wilayah Tanggamus, yang seharusnya membantu memfasilitasi pelayanan pendidikan. Namun, kenyataannya banyak warga masih harus melakukan perjalanan jauh, bahkan menginap di Bandar Lampung, hanya untuk menyelesaikan urusan ijazah mereka.

Contohnya adalah Riko, seorang warga Kabupaten Tanggamus, yang datang ke Bandar Lampung untuk mengurus ijazah yang hilang demi melamar pekerjaan paruh waktu di Pemerintah Daerah. “Saya dari Tanggamus. Mau ngurus ijazah yang hilang untuk daftar kerja paruh waktu di Pemda Tanggamus. Semua kan kalau yang SMA harus ke Dinas Provinsi,” ungkap Riko. Tidak hanya Riko, seorang pria berusia sekitar 50 tahun juga melakukan perjalanan serupa untuk memperbaiki kesalahan nama pada ijazahnya, dan harus menginap karena tidak bisa langsung selesai.

Kesulitan ini semakin nyata ketika berkas yang dibawa oleh warga ternyata masih terdapat kekurangan atau kesalahan. “Waduh, kepala sekolahnya mau jalan ke Lampung Timur lagi,” keluh salah satu warga yang harus kembali di lain hari untuk melengkapi dokumen. Situasi ini menunjukkan bahwa, meski ada Kacabdin yang seharusnya memudahkan, proses pengurusan ijazah tetap menuntut kehadiran fisik di kantor provinsi.

Thomas Americo menegaskan bahwa prosedur ini penting untuk menghindari risiko hukum yang dapat berdampak serius. “Kita sekarang punya PTSP, pelayanannya cepat. Tapi untuk ijazah, tetap harus ke kantor provinsi karena harus ada tanda tangan kadis. Kalau enggak hati-hati, bisa berurusan hukum,” jelasnya. Ia menambahkan, keberadaan Kacabdin memang membantu warga untuk urusan administrasi di tingkat kabupaten, tetapi untuk dokumen resmi seperti ijazah, kantor provinsi tetap menjadi titik layanan utama.

Fakta lapangan menunjukkan masih banyak warga yang harus melakukan perjalanan jauh, menginap, dan menunggu berhari-hari untuk urusan yang sebenarnya bisa ditangani lebih cepat jika sistem pelayanan lebih efisien. Tanggamus sendiri berada di bawah tanggung jawab Rodi Hayani Samsun sebagai Kacabdin Wilayah II, dengan kantor di Jl. Jenderal Sudirman, Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah pelayanan pendidikan di Lampung benar-benar berpihak pada masyarakat? Apakah keberadaan Kacabdin cukup memudahkan, atau justru menambah kerumitan? Dengan kenyataan masih banyak warga yang harus menginap dan menempuh perjalanan panjang, tampaknya masih ada ruang besar untuk perbaikan sistem layanan publik di bidang pendidikan.***