DPP Pematank Laporkan Dugaan Mangkraknya 5 Kasus Tipikor di Kejati Lampung ke Kejagung RI

ETIK NEWS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI terkait penanganan lima kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dinilai mangkrak. Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH, bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm, Muhamad Ilyas SH, di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (28/4/2025).

Kelima kasus Tipikor yang dilaporkan meliputi dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar, Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 senilai Rp1,28 miliar, proyek peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020 dengan kerugian negara Rp14,346 miliar, dugaan korupsi PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Jasa Utama, serta penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Romli mengungkapkan bahwa meskipun beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan, seperti kasus DIR Rawa Jitu dan PT LEB, hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Bahkan, dalam kasus dana hibah KONI, dua tersangka telah ditetapkan namun belum dilimpahkan ke pengadilan. _”Kami melihat adanya ketidakjelasan dalam penanganan kasus-kasus ini, sehingga kami meminta Kejagung untuk segera mengambil langkah tegas,”_ ujar Romli.

Romli juga menyoroti perbedaan penanganan kasus Tipikor yang dilaporkan Pematank dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022 senilai Rp6,99 miliar. Menurutnya, kasus tersebut ditangani dengan cepat, bahkan mantan Bupati Lamtim bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. _”Publik mempertanyakan apakah ada ‘titipan’ dalam penanganan kasus tertentu sehingga terkesan tebang pilih,”_ tambahnya.

DPP Pematank berharap dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung, penanganan kasus-kasus Tipikor yang mangkrak dapat segera diselesaikan. Selain itu, Romli meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mengawasi kinerja Kejati Lampung agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, Pematank berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung.***